Suara.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengomentari pernyataan jaksa penuntut umum yang meminta dia dan pengacara lainnya untuk mempelajari kembali Integrated Criminal Justice System atau ICJS.
Usai persidangan, Aziz mengatakan seharusnya pihak jaksa yang belajar kembali tentang ICJS.
"Jadi salah kalau suruh kami belajar, justru kami harusnya nyuruh mereka belajar," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Aziz bahkan mengklaim Munarman, salah satu kuasa hukum Rizieq lainnya, sangat ahli terkait ICJS.
Diketahui, jaksa penuntut umum atau JPU dalam pendapatnya atas eksepsi Habib Rizieq Shihab meminta pengacara hingga terdakwa pelajari kembali soal sistem penegakan hukum di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Megamendung hari ini.
Awalnya jaksa menyinggung penegakkan hukum terhadap Rizieq sama diterapkan tidak ada pandang bulu. Bahkan penegakkan hukum juga, kata jaksa, didasari kitab suci Al-Quran dan hadis. Apalagi sengaja membuat dakwaan hanya untuk mendzolimi.
"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir bahkan ingin melakukan tindakan diskriminatif maupun dzolim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa. Justru berdasarkan firman Allah dan hadist tersebut menjadi alasan yang kuat bagi kami untuk tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum terhadap siapapun termasuk terhadap terdakwa sendiri," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq.
Jaksa mengatakan, dalam penyusunan dakwaan sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Menurutnya, tak mungkin dakwaan sengaja dibuat berisikan fitnah.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri
"Sekalipun jika berdasarkan dengan bukti bukti yang kuat memang diduga terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam wilayah hukum yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, jaksa meminta Rizieq hingga pengacara untuk belajar lagi terkait penegakkan hukum. Pasalnya, dakwaan dibuat, kata jaksa, sudah mengacu sistem penegakkan hukum yang diterapkan di Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
"Agar dapat memiliki pengetahuan yang komperhensif tentang bagaimana batasan-batasan dan kewenangan ICJS tersebut di atur dan dijalankan dalam teori dan praktek, maka, kami menyarakan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun peraturan perundang-undang yang mengkaji segala hal yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan kelengkapan aparatur negara," tuturnya.
Adapun Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...