Suara.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengomentari pernyataan jaksa penuntut umum yang meminta dia dan pengacara lainnya untuk mempelajari kembali Integrated Criminal Justice System atau ICJS.
Usai persidangan, Aziz mengatakan seharusnya pihak jaksa yang belajar kembali tentang ICJS.
"Jadi salah kalau suruh kami belajar, justru kami harusnya nyuruh mereka belajar," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Aziz bahkan mengklaim Munarman, salah satu kuasa hukum Rizieq lainnya, sangat ahli terkait ICJS.
Diketahui, jaksa penuntut umum atau JPU dalam pendapatnya atas eksepsi Habib Rizieq Shihab meminta pengacara hingga terdakwa pelajari kembali soal sistem penegakan hukum di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Megamendung hari ini.
Awalnya jaksa menyinggung penegakkan hukum terhadap Rizieq sama diterapkan tidak ada pandang bulu. Bahkan penegakkan hukum juga, kata jaksa, didasari kitab suci Al-Quran dan hadis. Apalagi sengaja membuat dakwaan hanya untuk mendzolimi.
"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir bahkan ingin melakukan tindakan diskriminatif maupun dzolim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa. Justru berdasarkan firman Allah dan hadist tersebut menjadi alasan yang kuat bagi kami untuk tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum terhadap siapapun termasuk terhadap terdakwa sendiri," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq.
Jaksa mengatakan, dalam penyusunan dakwaan sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Menurutnya, tak mungkin dakwaan sengaja dibuat berisikan fitnah.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Antarkan Warga Indonesia Kalau Mau Aksi Bom Bunuh Diri
"Sekalipun jika berdasarkan dengan bukti bukti yang kuat memang diduga terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam wilayah hukum yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, jaksa meminta Rizieq hingga pengacara untuk belajar lagi terkait penegakkan hukum. Pasalnya, dakwaan dibuat, kata jaksa, sudah mengacu sistem penegakkan hukum yang diterapkan di Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).
"Agar dapat memiliki pengetahuan yang komperhensif tentang bagaimana batasan-batasan dan kewenangan ICJS tersebut di atur dan dijalankan dalam teori dan praktek, maka, kami menyarakan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun peraturan perundang-undang yang mengkaji segala hal yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan kelengkapan aparatur negara," tuturnya.
Adapun Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional