Suara.com - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Pelarangan mudik mulai berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Alasannya, untuk memutus rantai penyebaran kasus Covid-19 saat masa tersebut. Selain itu, larangan tersebut diterapkan untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Lantas apakah larangan tersebut efektif agar masyarakat tidak melakukan mudik?
Pengamat transportasi Alvin Lie berpendapat larangan tersebut belum sepenuhnya efektif untuk mencegah masyarakat mudik. Pasalnya, moda angkutan transportasi masih beroperasi, sehingga masih ada jalan bagi masyarakat untuk nekat untuk berpergian.
"Akan efektif jika pemerintah hentikan atau batasi operasi bus, KA, pesawat dan kapal," ujar Alvin, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, menurut Alvin, berkaca pada tahun lalu banyak masyarakat nekat untuk mudik di saat taraf kepatuhan publik masih tinggi dan pengetatan yang dilakukan pemerintah.
"Tahun ini taraf kepatuhan terhadap kebijakan dan ketakutan terhadap Covid-19 sudah merosot drastis. Kalau hanya mengandalkan larangan melalui peraturan tidak akan efektif, apalagi tahun lalu sebagian besar masyarakat tidak mudik. Hasrat mudik pasti sangat besar tahun ini," ucap dia.
Ia juga menambahkan, masyarakat umum yang bekerja sebagai karyawan swasta juga tetap akan nekad untuk mudik. Sebab, jelasnya, pemerintah hanya bisa mengatut perqAparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga TNI dan Polri.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis hasil survei masyarakat terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran nanti oleh pemerintah. Hasilnya, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persen-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Baca Juga: Operasi Larangan Mudik: 87 Ribu Kendaraan Putar Balik, 698 Travel Ditindak
Sedangkan estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebanyak 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?