Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim jaksa KPK Takdir Suhan. Terdakwa Hiendra didakwa oleh tim Jaksa KPK karena dijerat telah menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Ia, benar (pembacaan putusan terdakwa Hiendra)," kata Jaksa Takdir Suhan kepada Suara.com, Rabu (31/3/2021).
Jaksa Takdir pun berharap majelis hakim dalam memutus perkara penyuap Nurhadi ini, dapat mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa KPK. Sehingga, majelis hakim dapat memberi putusan seadil-adilnya.
"Tentunya Tim JPU berharap, dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah di bacakan didepan persidangan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Takdir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Hiendra. Ia dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Terdakwa Hiendra juga turut diminta membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan, Hiendra telah memberikan suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp 45,7 miliar.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Baca Juga: Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK
Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3.
Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Pelaku Kekerasan Wartawan Tempo Diduga Oknum Polisi
-
Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK
-
DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK
-
KPK Cecar Pejabat Kemenpan RB Soal Mobil yang Dipakai Istri Nurhadi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?