Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim jaksa KPK Takdir Suhan. Terdakwa Hiendra didakwa oleh tim Jaksa KPK karena dijerat telah menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Ia, benar (pembacaan putusan terdakwa Hiendra)," kata Jaksa Takdir Suhan kepada Suara.com, Rabu (31/3/2021).
Jaksa Takdir pun berharap majelis hakim dalam memutus perkara penyuap Nurhadi ini, dapat mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa KPK. Sehingga, majelis hakim dapat memberi putusan seadil-adilnya.
"Tentunya Tim JPU berharap, dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah di bacakan didepan persidangan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Takdir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Hiendra. Ia dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Terdakwa Hiendra juga turut diminta membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan, Hiendra telah memberikan suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp 45,7 miliar.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Baca Juga: Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK
Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3.
Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Pelaku Kekerasan Wartawan Tempo Diduga Oknum Polisi
-
Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK
-
DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK
-
KPK Cecar Pejabat Kemenpan RB Soal Mobil yang Dipakai Istri Nurhadi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya