Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021) hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim jaksa KPK Takdir Suhan. Terdakwa Hiendra didakwa oleh tim Jaksa KPK karena dijerat telah menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Ia, benar (pembacaan putusan terdakwa Hiendra)," kata Jaksa Takdir Suhan kepada Suara.com, Rabu (31/3/2021).
Jaksa Takdir pun berharap majelis hakim dalam memutus perkara penyuap Nurhadi ini, dapat mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa KPK. Sehingga, majelis hakim dapat memberi putusan seadil-adilnya.
"Tentunya Tim JPU berharap, dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah di bacakan didepan persidangan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Takdir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Hiendra. Ia dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana badan, Terdakwa Hiendra juga turut diminta membayar uang denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan, Hiendra telah memberikan suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp 45,7 miliar.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Baca Juga: Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK
Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3.
Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Pelaku Kekerasan Wartawan Tempo Diduga Oknum Polisi
-
Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK
-
DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK
-
KPK Cecar Pejabat Kemenpan RB Soal Mobil yang Dipakai Istri Nurhadi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar