Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab koar-koar sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Rizieq protes ke majelis hakim lantaran merasa mendapatkan tindakan diskriminatif sebab agenda eksepsi atau nota keberatannya tidak disiarkan langsung dari kanal Youtube PN Jakarta Timur.
Awalnya majelis hakim membuka persidangan dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum atau JPU atas eksepsi kasus swab test Rizieq di RS UMMI. Namun, usai hakim membuka sidang salah satu kuasa hukum Rizieq memberikan usulan kepada hakim untuk menyiarkan secara langsung persidangan hari ini.
Kuasa hukum protes dan mempertanyakan pada saat terdakwa membacakan eksepsi dalam berbagai perkara tidak disiarkan secara langsung di kanal Youtube PN Jakarta Timur. Kemudian hakim menanggapi bahwa akan menjadikan masukan usulan dan pertanyaan kuasa hukum Rizieq tersebut.
Sampai akhirnya Rizieq juga ikut protes. Rizieq mengaku tak terima ketika dakwaan penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa disiarkan secara langsung oleh pihak PN Jakarta Timur. Namun, ketika dirinya bacakan eksepsi tidak disiarkan.
"Majelis hakim saya betul-betul sangat dirugikan imi merupalan tindakan diskriminatif dari PN Jakarta Timur dari yang bertanggungjawab dari bidang streaming pada saat jaksa mebacakan dakwakan baik pada sidang saya berkas kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI itu semua ditayangkan sehingga publik se Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq dalam sidang.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satu pun ditayanglan oleh bagian streaming pengadilan negeri Jakarta Timur itu sangat merugikan," sambungnya.
Rizieq pun merasa dirugikan dan merasa terdiskriminasi atas tindakan tim teknis PN Jakarta Timur. Rizieq mengaku bingung mengapa pihak pengadilan tak menyiarkan langsung pembacaan eksepsinya.
"Jadi giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan giliran jaksa baca jawaban atau eksepsi ditayangkan giliran saya menbela diri tidak ditayangkan justru sangat merugikan saya ini tidakan diskriminatif ini saya gatau troublenya dimana majelis hakim mulia saya menghormati persidanganan ini," tuturnya.
Lebih lanjut Rizieq meminta kepada majelis hakim agar persidangan ini diintervensi oleh pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?
"Jangan sampai oknum-oknum di luar sana melakukan hal yang mencemarkan yang bisa merusak dari pada sidang ini karena di luar mereka bilang sidang ini tidak fair," tandasnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026