Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Jaksa meminta hakim langsung melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.
"Kami JPU dalam perkara ini berkesimpulan dan memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak dan menyarakan pemeriksaan dalam persidangan ini dapat dilanjutkan," kata jaksa nota pendapatnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).
Jaksa mengatakan, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai aturan sehingga majelis hakim diminta untuk segera menetapkan. Hal itu agar dakwaan bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn016/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Rizieq shihab telah disusun sebagaimana materinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, dakwaan yang telah disusun tersebut sudah mengutamakan unsur objektivitas. Sehingga menurutnya tidak ada perlakuan diskriminatif.
"Kami tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim kepada terdakwa karena setiap tindakan hukum yang telah kami lakukan,dalam hal ini menentukan dapat tidaknya dilakukannya proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas," tandasnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN