Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Jaksa meminta hakim langsung melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.
"Kami JPU dalam perkara ini berkesimpulan dan memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak dan menyarakan pemeriksaan dalam persidangan ini dapat dilanjutkan," kata jaksa nota pendapatnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).
Jaksa mengatakan, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai aturan sehingga majelis hakim diminta untuk segera menetapkan. Hal itu agar dakwaan bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn016/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Rizieq shihab telah disusun sebagaimana materinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, dakwaan yang telah disusun tersebut sudah mengutamakan unsur objektivitas. Sehingga menurutnya tidak ada perlakuan diskriminatif.
"Kami tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim kepada terdakwa karena setiap tindakan hukum yang telah kami lakukan,dalam hal ini menentukan dapat tidaknya dilakukannya proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas," tandasnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai