Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Jaksa meminta hakim langsung melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.
"Kami JPU dalam perkara ini berkesimpulan dan memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak dan menyarakan pemeriksaan dalam persidangan ini dapat dilanjutkan," kata jaksa nota pendapatnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).
Jaksa mengatakan, surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai aturan sehingga majelis hakim diminta untuk segera menetapkan. Hal itu agar dakwaan bisa digunakan sebagai dasar pemeriksaan.
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn016/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama terdakwa Rizieq shihab telah disusun sebagaimana materinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, dakwaan yang telah disusun tersebut sudah mengutamakan unsur objektivitas. Sehingga menurutnya tidak ada perlakuan diskriminatif.
"Kami tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim kepada terdakwa karena setiap tindakan hukum yang telah kami lakukan,dalam hal ini menentukan dapat tidaknya dilakukannya proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas," tandasnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre