News / Nasional
Senin, 05 April 2021 | 12:21 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik

Djoko Tjandra juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Pewarta : Desca Lidya Natalia

Load More