Suara.com - Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang media memberitakan kekerasan serta arogansi polisi, dinilai berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, meski telegram itu bersifat memo internal kalangan Polri, isinya bisa berdampak pada jurnalis di lapangan.
Dengan perintah kapolri agar semua jajarannya menutupi kekerasan serta arogansi polisi, maka jurnalis akan kesulitan mengungkap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan korps Bhayangkara.
"Ke depan, kalau jurnalis mau meliput soal kekerasan polisi, ya harus colong-colongan. Kalau tidak ya cepu," kata Rivanlee kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Rivanlee juga menganggap pelarangan itu jelas membahayakan kebebasan pers. Bukannya mendapatkan simpatik, cara Polri semacam ini malah membuat publik semakin tidak puas terhadap kinerjanya.
"Terlebih lagi, banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih 'ketegasan'."
Sebelumnya, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Baca Juga: Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Kemudian diimbau agar media menayangkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Berita Terkait
-
Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis
-
Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi, KontraS: Bahaya Bagi Kebebasan Pers
-
Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi, Berikut Poin-Poinnya
-
KontraS Kritik Telegram Kapolri yang Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
-
Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington
-
Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual