Suara.com - Para tersangka pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg menjadi gas 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat ternyata meraup keuntungan sebesar Rp72 ribu dari hasil setiap penjualannya. Pengungkapan kasus ini terjadi ketika umat Islam hendak menyambut bulan Ramadan.
Menurut penuturan Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain kedua tersangka yakni DF dan T menjual hasil gas oplosan berisi 12 Kg seharga Rp140 ribu.
"Kalau yang 12 kg itu Rp140 ribu, sedangkan yang 3 kg Rp17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon (gas LPG 3 Kg)," kata Muhammad saat menggelar rilis kasus tersebut di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).
Berdasarkan hal itu, dihitung untuk mendapatkan gas 12 Kg, mereka membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 Kg, yang satu tabungnya dihargai Rp17 ribu. Jika dikalikan, untuk mendapatkan satu tabung gas 12 kg mereka hanya perlu mengeluarkan modal sebesar Rp68 ribu.
Sementara, harga jual dari hasil pengoplosan itu Rp140 ribu per satu tabung berisi gas 12 kg, sehingga keuntungan yang mereka peroleh sebesar Rp72 ribu.
Muhammad mengakatakan para tersangka mendapatkan gas LPG 3 Kg dari para agen. Lebih lanjut untuk mendalami peran para agen itu, dia mengatakan akan melakukan pengusutan, sebab tidak menutup kemungkinan mereka dapat dijadikan tersangka.
"Saya rasa perlu didalami untuk itu, dan kami akan dalami peran daripada agen. Kalau dia menerima keuntungan ya kami libatkan dia sebagai tersangka," ujar Muhammad.
"Kalau hanya menjual saja, ya siapapun bisa membeli. Tentunya ada kriteria untuk membeli. Tapi sebenarnya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 Kg dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan," sambungnya.
Bareskrim Polri mengungkap praktek pengoblosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Setidaknya dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu DF dan T.
Baca Juga: Baku Tembak di Mabes Polri! Diduga Serangan Teroris
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengakatakan akibat praktik ilegal itu negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemeritnah kurang lebih 7 miliar," kata Muhammad saat Konferensi pers di lokasi, Selasa (6/4/2021).
Muhammad pun mengungkapkan modus dari praktik ini, yakni memindahkan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
"Dalam hal penyalahgunaan gas bersubsisi dari 3 kg dipindahkan ke (tabung) gas 12 kg," jelas Muhammad
Dari tiga lokasi, setidaknya telah disita ratusan tabung gas dan barang bukti lainnya, yaitu 1.372 tabung gas LPG 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator (untuk memindahkan gas) dan 8 kendaraan roda empat, serta 4 sepeda motor.
Kata Muhammad praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia