Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan diduga dilakukan sejumlah aparat itu, ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (5/4 /2021) kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan korban yang kemudian menjadi terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan.
Dia menjelaskan pertimbangan itu, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” kata Edwin.
Menurut Edwin, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi pada kasus tersebut, LPSK berharap agar penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, kata Edwin, Polda Jatim yang juga mitra LPSK, diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Salah satu hak saksi dan korban, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujar Edwin.
Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?
Sebelumnya, LPSK melakukan upaya proaktif untuk mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis TEMPO di Surabaya. Pada 30 Maret 2021, tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis TEMPO yang diduga dianiaya oleh pelaku, di antaranya oknum aparat.
Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!