Suara.com - Berikut bacaan niat ganti puasa Ramadhan atau puasa qadha untuk Anda yang masih memiliki hutang puasa tahun kemarin.
Dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan termasuk dalam rukun Islam dan hukumnya wajib bagi muslim yang tidak berhalangan. Meski begitu, bagi umat muslim yang tidak bisa menunaikan ibadah puasa Ramadhan karena berbagai faktor, diharuskan mengganti puasa tersebut di hari lain usai Ramadhan.
Untuk melakukan puasa qadha, kalian harus membaca niat terlebih dahulu. Seperti ini bacaan niat ganti puasa Ramadhan.
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Tata Cara dan Batas Waktunya
Dari firman Allah tersebut dapat disimpulkan bahwa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ialah:
- orang sakit,
- orang yang dalam perjalanan (musafir),
- orang yang merasa berat atau kesulitan menjalankannya,
- perempuan yang menstruasi,
- ibu hamil dan menyusui.
Sehingga, mereka yang tidak menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya tahun lalu tidak berpuasa 5 hari maka, mereka wajib mengganti 5 hari puasa sesegera mungkin sebelum Ramadhan tahun berikutnya tiba.
Tata cara puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan ini dapat dilakukan secara berurutan ataupun tidak. Tata cara puasa ganti Ramadhan juga dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist.
"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan" (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan juga berlaku untuk orang yang telah meninggal. Jika orang tua Anda meninggal dan memiliki hutan puasa Ramadhan, maka walinya wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya" (Muttafaq Alaih).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini