Suara.com - Berikut bacaan niat ganti puasa Ramadhan atau puasa qadha untuk Anda yang masih memiliki hutang puasa tahun kemarin.
Dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan termasuk dalam rukun Islam dan hukumnya wajib bagi muslim yang tidak berhalangan. Meski begitu, bagi umat muslim yang tidak bisa menunaikan ibadah puasa Ramadhan karena berbagai faktor, diharuskan mengganti puasa tersebut di hari lain usai Ramadhan.
Untuk melakukan puasa qadha, kalian harus membaca niat terlebih dahulu. Seperti ini bacaan niat ganti puasa Ramadhan.
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Tata Cara dan Batas Waktunya
Dari firman Allah tersebut dapat disimpulkan bahwa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ialah:
- orang sakit,
- orang yang dalam perjalanan (musafir),
- orang yang merasa berat atau kesulitan menjalankannya,
- perempuan yang menstruasi,
- ibu hamil dan menyusui.
Sehingga, mereka yang tidak menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya tahun lalu tidak berpuasa 5 hari maka, mereka wajib mengganti 5 hari puasa sesegera mungkin sebelum Ramadhan tahun berikutnya tiba.
Tata cara puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan ini dapat dilakukan secara berurutan ataupun tidak. Tata cara puasa ganti Ramadhan juga dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist.
"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan" (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan juga berlaku untuk orang yang telah meninggal. Jika orang tua Anda meninggal dan memiliki hutan puasa Ramadhan, maka walinya wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya" (Muttafaq Alaih).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan
-
Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara
-
Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil
-
Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional
-
Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung
-
Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah