Suara.com - Kepolisian membuka ruang kepada pihak luar untuk ikut terlibat dalam mengusut kasus unlawful killing yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu. Pernyataan itu dikemukakan seusai banyak pihak menyoroti kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, siapapun bisa saja terlibat untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus itu. Dalam hal ini, Polri menyatakan sangat terbuka.
"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini, kami terbuka," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Rabu (7/4/2021).
Ramadhan melanjutkan, pihaknya tetap akan mengacu pada alat bukti yang sah, misalnya keterangan saksi, surat keterangan serta petunjuk. Hal itu sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk itu, Polri membuka ruang bagi pihak lain yang ingin memberikan keterangan guna melengkapi alat bukti.
"Banyak yang memberikan komen, keterangan, petunjuk, surat. Kami acuannya adalah hukum di Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang sah itu ada lima, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," kata dia.
Nantinya, pihak yang ingin memberikan kesaksian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika hanya sebatas komentar liar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka polisi enggan menanggapi.
"Jadi kita banyak komen di luar, kecuali ada komen-komen yang bisa bertanggung jawab. Misalnya, saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, jadi kita tidak liar. Sekali lagi Polri menghargai siapa pun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 ini," pungkas Ramadhan.
Tiga Polisi Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.
Baca Juga: 3 Polisi Tersangka Kasus Laskar FPI, DPR: Kesalahan Prosedur Harus Diusut!
"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," katanya seperti dilansir Batamnews--media jaringan Suara.com
Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas