Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa, Kamis (8/4/2021), hari ini.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4), dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari jaksa.
"Sidang dilanjutkan pada hari Senin pukul 08.30 WIB, agak lebih pagi agar jaksa diminta langsung mendatangkan dua ahli," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Marudut Hasiholan, saat ditemui di luar ruang sidang.
Dalam kesempatan berbeda, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang, menerangkan pihak penuntut umum kemungkinan akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.
"Hakim memerintahkan penuntut umum langsung mendatangkan dua ahli pada sidang-sidang berikutnya,” kata Oky menegaskan.
Jumhur, untuk kedua kalinya, kembali hadir secara langsung di ruang sidang.
Ia datang ke PN Jakarta Selatan mengenakan baju batik berwarna biru dan disambut oleh para pendukungnya, sebagian besar mengaku berasal dari kelompok aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).
Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Oky memastikan Jumhur akan selalu hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan terhadap dirinya.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
"Jumhur akan datang terus, sudah diperintahkan oleh hakim agar dia dihadirkan ke ruang sidang. Jaksa juga kooperatif," kata Oky menerangkan.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan ASIsrael ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan ASIsrael ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
-
Siapa Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Jadi Target Militer AS dan Israel
-
Ancaman Iran ke AS-Israel Usai Serangan: Siapkan 'Pelajaran Bersejarah'!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Ada Kendaraan Tempur AS 'Ngetem', Negara-Negara Timur Tengah Ikut Kecipratan Rudal Iran
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas