Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat untuk kali pertama hadir dalam ruang persidangan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumhur turut menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, Jumhur memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya untuk dikembalikan. Tak terkecuali laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.
"Itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pakai itu, jadi dia tidak bisa sekolah, semua pelajarannya di situ. Kalau yang mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya Alhamdulillah jadi anak saya bisa sekolah," kata Jumhur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).
Menurut Jumhur, laptop milik anaknya yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. Tak hanya itu, sang anak tidak bisa mengikuti jalannya kegiatan belajar dan mengajar atas penyitaan tersebut.
"Sudah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut-ikutan, itu buat pelajaran. Kalau yang mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara-gara laptopnya disita," sambungnya.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri. Dalam persidangan, dia mengakui ada sembilan barang bukti yang disita dari tangan Jumhur.
Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.
"Kami di forensik terkait digital, pada Selasa 13 Oktober 2020, penyedik memohon pada kami memeriksa 9 buah bukti," demikian pengakuan Asep.
Baca Juga: Dicecar JPU soal Cuitan Pengusaha Rakus Jumhur, Begini Reaksi Ketum Apindo
Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan pihak penyidik.
"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," lanjut dia.
Asep menambahkan, pihaknya turut melakukan ekstraksi data terhadap barang bukti menggunakan aplikasi Celebraite. Dalam hal ini, tim digital forensik menggunakan perangkat keras maupun lunak dalam pelaksanaannya.
"Analisa hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan penyidik," pungkas dia.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi