Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat untuk kali pertama hadir dalam ruang persidangan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumhur turut menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, Jumhur memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya untuk dikembalikan. Tak terkecuali laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.
"Itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pakai itu, jadi dia tidak bisa sekolah, semua pelajarannya di situ. Kalau yang mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya Alhamdulillah jadi anak saya bisa sekolah," kata Jumhur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).
Menurut Jumhur, laptop milik anaknya yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. Tak hanya itu, sang anak tidak bisa mengikuti jalannya kegiatan belajar dan mengajar atas penyitaan tersebut.
"Sudah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut-ikutan, itu buat pelajaran. Kalau yang mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara-gara laptopnya disita," sambungnya.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri. Dalam persidangan, dia mengakui ada sembilan barang bukti yang disita dari tangan Jumhur.
Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.
"Kami di forensik terkait digital, pada Selasa 13 Oktober 2020, penyedik memohon pada kami memeriksa 9 buah bukti," demikian pengakuan Asep.
Baca Juga: Dicecar JPU soal Cuitan Pengusaha Rakus Jumhur, Begini Reaksi Ketum Apindo
Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan pihak penyidik.
"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," lanjut dia.
Asep menambahkan, pihaknya turut melakukan ekstraksi data terhadap barang bukti menggunakan aplikasi Celebraite. Dalam hal ini, tim digital forensik menggunakan perangkat keras maupun lunak dalam pelaksanaannya.
"Analisa hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan penyidik," pungkas dia.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!