Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar jumpa pers terkait Pengelolaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk menyampaikan persoalan tentang TMII agar tak terjadi simpang siur.
"Saya dapat perintah dari pak Jokowi untuk menyampaikan berkaitan dengan TMII agar tidak simpang siur dan saya melengkapi apa yang sudah disampaikan pak Mensesneg," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengatakan selama 44 Tahun, TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Bahkan kerugiannya mencapai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar per tahun, sehingga tak memberikan kontribusi kepada negara.
TMII diketahui sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan tersebut milik keluarga Cendana.
"Sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun yayasan harapan kita mensubsidi antara Rp40 sampai 50 miliar. Dan pastinya tidak beri kontribusi kepada negara," ucap dia.
Moeldoko mengungkapkan pada tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII.
Pratikno kata Moeldoko juga telah meminta fakultas hukum UGM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.
Hasilnya kata Moeldoko, ada tiga rekomendasi terhadap pengelolaan TMII yakni dikelola oleh swasta, kerjasama pemerintah dan badan layana umum (BLU).
Baca Juga: AHY Sindir Kubu Moeldoko: Sebuah Sinetron Jagoan Menang, Yang Jahat Tewas
"BPKP juga telah melihat, mengaudit pekembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani," tutur Moeldoko.
Sehingga dari tiga rekomendasi tersebut keluar Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 menggantikan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur pengelolaan TMII.
"Dengan demikian maka Keppres 51/1977 tidak berlaku karena pengelolaannya nanti dikelola Mensesneg," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL