Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar jumpa pers terkait Pengelolaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk menyampaikan persoalan tentang TMII agar tak terjadi simpang siur.
"Saya dapat perintah dari pak Jokowi untuk menyampaikan berkaitan dengan TMII agar tidak simpang siur dan saya melengkapi apa yang sudah disampaikan pak Mensesneg," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengatakan selama 44 Tahun, TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Bahkan kerugiannya mencapai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar per tahun, sehingga tak memberikan kontribusi kepada negara.
TMII diketahui sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan tersebut milik keluarga Cendana.
"Sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun yayasan harapan kita mensubsidi antara Rp40 sampai 50 miliar. Dan pastinya tidak beri kontribusi kepada negara," ucap dia.
Moeldoko mengungkapkan pada tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII.
Pratikno kata Moeldoko juga telah meminta fakultas hukum UGM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.
Hasilnya kata Moeldoko, ada tiga rekomendasi terhadap pengelolaan TMII yakni dikelola oleh swasta, kerjasama pemerintah dan badan layana umum (BLU).
Baca Juga: AHY Sindir Kubu Moeldoko: Sebuah Sinetron Jagoan Menang, Yang Jahat Tewas
"BPKP juga telah melihat, mengaudit pekembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani," tutur Moeldoko.
Sehingga dari tiga rekomendasi tersebut keluar Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 menggantikan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur pengelolaan TMII.
"Dengan demikian maka Keppres 51/1977 tidak berlaku karena pengelolaannya nanti dikelola Mensesneg," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Modus Keji Predator Seks di Apartemen Kalibata: Imingi Hadiah Ultah, Rekam Aksi dengan Handycam!
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG