Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar jumpa pers terkait Pengelolaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk menyampaikan persoalan tentang TMII agar tak terjadi simpang siur.
"Saya dapat perintah dari pak Jokowi untuk menyampaikan berkaitan dengan TMII agar tidak simpang siur dan saya melengkapi apa yang sudah disampaikan pak Mensesneg," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengatakan selama 44 Tahun, TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Bahkan kerugiannya mencapai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar per tahun, sehingga tak memberikan kontribusi kepada negara.
TMII diketahui sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan tersebut milik keluarga Cendana.
"Sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun yayasan harapan kita mensubsidi antara Rp40 sampai 50 miliar. Dan pastinya tidak beri kontribusi kepada negara," ucap dia.
Moeldoko mengungkapkan pada tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII.
Pratikno kata Moeldoko juga telah meminta fakultas hukum UGM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.
Hasilnya kata Moeldoko, ada tiga rekomendasi terhadap pengelolaan TMII yakni dikelola oleh swasta, kerjasama pemerintah dan badan layana umum (BLU).
Baca Juga: AHY Sindir Kubu Moeldoko: Sebuah Sinetron Jagoan Menang, Yang Jahat Tewas
"BPKP juga telah melihat, mengaudit pekembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani," tutur Moeldoko.
Sehingga dari tiga rekomendasi tersebut keluar Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 menggantikan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur pengelolaan TMII.
"Dengan demikian maka Keppres 51/1977 tidak berlaku karena pengelolaannya nanti dikelola Mensesneg," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini