Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar jumpa pers terkait Pengelolaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk menyampaikan persoalan tentang TMII agar tak terjadi simpang siur.
"Saya dapat perintah dari pak Jokowi untuk menyampaikan berkaitan dengan TMII agar tidak simpang siur dan saya melengkapi apa yang sudah disampaikan pak Mensesneg," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengatakan selama 44 Tahun, TMII yang dikelola Yayasan Harapan Kita mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Bahkan kerugiannya mencapai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar per tahun, sehingga tak memberikan kontribusi kepada negara.
TMII diketahui sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan tersebut milik keluarga Cendana.
"Sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun yayasan harapan kita mensubsidi antara Rp40 sampai 50 miliar. Dan pastinya tidak beri kontribusi kepada negara," ucap dia.
Moeldoko mengungkapkan pada tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII.
Pratikno kata Moeldoko juga telah meminta fakultas hukum UGM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.
Hasilnya kata Moeldoko, ada tiga rekomendasi terhadap pengelolaan TMII yakni dikelola oleh swasta, kerjasama pemerintah dan badan layana umum (BLU).
Baca Juga: AHY Sindir Kubu Moeldoko: Sebuah Sinetron Jagoan Menang, Yang Jahat Tewas
"BPKP juga telah melihat, mengaudit pekembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani," tutur Moeldoko.
Sehingga dari tiga rekomendasi tersebut keluar Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 menggantikan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur pengelolaan TMII.
"Dengan demikian maka Keppres 51/1977 tidak berlaku karena pengelolaannya nanti dikelola Mensesneg," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!