Suara.com - Pemerintah di berbagai negara telah membahas dan menetapkan serangkaian peraturan dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan yang dimulai pada pekan ini di tengah pandemi.
Beberapa negara di benua Amerika mulai menjalani ibadah di bulan Ramadhan pada hari Senin (12/04), sementara sebagian besar negara lainnya di dunia baru memulainya pada hari Selasa (13/04).
Pemerintah di sejumlah negara menerapkan serangkaian regulasi khusus yang bertujuan agar umat muslim dapat dengan nyaman dan tenang menjalani ibadah Ramadhan di tahun kedua pandemi COVID-19.
Pemberlakuan jam malam Untuk mengekang penyebaran virus, banyak negara memutuskan untuk mengurangi jamaah yang beribadah di masjid hingga 20-30% dari kapasitas biasa.
Beberapa layanan ibadah, seperti khotbah boleh dilakukan secara streaming. Namun ulama di Mesir dan Arab Saudi telah sepakat dan mengeluarkan fatwa terkait tidak sahnya salat berjamaah yang dilakukan secara virtual.
Solusi mereka adalah "berdoa di rumah dengan keluarga tercinta."
Pemberlakuan jam malam juga telah diperpanjang, seperti di Kerajaan Kesultanan Oman yang baru saja mengumumkan larangan pergerakan kendaraan dan orang-orang di luar ruangan mulai pukul 9 malam hingga 4 pagi selama Ramadhan, serta melarang segala aktivitas komersial.
"Kurangnya kepatuhan yang terjadi pada Ramadhan lalu, pencabutan aturan jam malam, dan pembukaan kembali tempat-tempat ibadah ... menyebabkan konsekuensi serius yang berlangsung selama berbulan-bulan,” kata Ahmed Al-Mandhari, Direktur Regional Organisasi Kesehatan Dunia untuk Mediterania Timur.
Di Pakistan, jumlah kasus baru yang pertambahannya kurang dari 800 per hari pada awal Ramadhan tahun lalu, melonjak menjadi lebih dari 6.000 per hari beberapa minggu setelah bulan suci berakhir.
Baca Juga: Umat Islam di China Mulai Puasa Ramadhan Selasa Besok
Di Pihak berwenang di Islamabad namun tetap mengizinkan masjid untuk tetap buka selama Ramadhan, tetapi melarang jamaah berusia di atas 50 tahun salat di masjid.
Saat ini pemerintah Maroko juga telah memperpanjang jam malam dari pukul 8 malam hingga 6 pagi. Sementara di Turki, jam malam akan dibatasi hingga akhir pekan.
Tak jauh berbeda dengan di Irak, sebagian jam malam akan diberlakukan selama seminggu dari pukul 9 malam hingga 5 pagi, di mana larangan menjadi lebih komprehensif pada hari Jumat dan Sabtu.
Aturan pembatasan selama Ramadhan
Sejak hari Sabtu (10/04), Iran mulai menerapkan kebijakan lockdown selama 10 hari di tengah lonjakan infeksi virus corona setelah masyarakat menikmati liburan panjang saat Nowruz, Tahun Baru Persia.
Untuk mencegah pertemuan besar di bulan Ramadhan, Arab Saudi melarang seluruh masjid melayani buka puasa dan sahur bersama.
Berita Terkait
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Iran Jadikan Umat Islam Timteng Intel Pembocor Markas AS dan Israel Biar Bisa Dibom
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh