Suara.com - Pemerintah di berbagai negara telah membahas dan menetapkan serangkaian peraturan dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan yang dimulai pada pekan ini di tengah pandemi.
Beberapa negara di benua Amerika mulai menjalani ibadah di bulan Ramadhan pada hari Senin (12/04), sementara sebagian besar negara lainnya di dunia baru memulainya pada hari Selasa (13/04).
Pemerintah di sejumlah negara menerapkan serangkaian regulasi khusus yang bertujuan agar umat muslim dapat dengan nyaman dan tenang menjalani ibadah Ramadhan di tahun kedua pandemi COVID-19.
Pemberlakuan jam malam Untuk mengekang penyebaran virus, banyak negara memutuskan untuk mengurangi jamaah yang beribadah di masjid hingga 20-30% dari kapasitas biasa.
Beberapa layanan ibadah, seperti khotbah boleh dilakukan secara streaming. Namun ulama di Mesir dan Arab Saudi telah sepakat dan mengeluarkan fatwa terkait tidak sahnya salat berjamaah yang dilakukan secara virtual.
Solusi mereka adalah "berdoa di rumah dengan keluarga tercinta."
Pemberlakuan jam malam juga telah diperpanjang, seperti di Kerajaan Kesultanan Oman yang baru saja mengumumkan larangan pergerakan kendaraan dan orang-orang di luar ruangan mulai pukul 9 malam hingga 4 pagi selama Ramadhan, serta melarang segala aktivitas komersial.
"Kurangnya kepatuhan yang terjadi pada Ramadhan lalu, pencabutan aturan jam malam, dan pembukaan kembali tempat-tempat ibadah ... menyebabkan konsekuensi serius yang berlangsung selama berbulan-bulan,” kata Ahmed Al-Mandhari, Direktur Regional Organisasi Kesehatan Dunia untuk Mediterania Timur.
Di Pakistan, jumlah kasus baru yang pertambahannya kurang dari 800 per hari pada awal Ramadhan tahun lalu, melonjak menjadi lebih dari 6.000 per hari beberapa minggu setelah bulan suci berakhir.
Baca Juga: Umat Islam di China Mulai Puasa Ramadhan Selasa Besok
Di Pihak berwenang di Islamabad namun tetap mengizinkan masjid untuk tetap buka selama Ramadhan, tetapi melarang jamaah berusia di atas 50 tahun salat di masjid.
Saat ini pemerintah Maroko juga telah memperpanjang jam malam dari pukul 8 malam hingga 6 pagi. Sementara di Turki, jam malam akan dibatasi hingga akhir pekan.
Tak jauh berbeda dengan di Irak, sebagian jam malam akan diberlakukan selama seminggu dari pukul 9 malam hingga 5 pagi, di mana larangan menjadi lebih komprehensif pada hari Jumat dan Sabtu.
Aturan pembatasan selama Ramadhan
Sejak hari Sabtu (10/04), Iran mulai menerapkan kebijakan lockdown selama 10 hari di tengah lonjakan infeksi virus corona setelah masyarakat menikmati liburan panjang saat Nowruz, Tahun Baru Persia.
Untuk mencegah pertemuan besar di bulan Ramadhan, Arab Saudi melarang seluruh masjid melayani buka puasa dan sahur bersama.
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Menyambut Ramadan 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap Beserta Arti
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
CEK FAKTA: Arab Saudi Disebut Bagi-bagi Dana untuk Umat Islam
-
Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya
-
Penuh Berkah! Ini Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak