Suara.com - Publik diramaikan dengan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kemenkumham. Menarik menerka maksud SBY di balik langkahnya tersebut.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai langkah SBY tersebut semata-mata dilakukan agar tidak ada yang membajak Partai Demokrat.
"Hal itu dilakukan agar PD (Partai Demokrat) tak dibajak dan diambil oleh orang lain. Agar secara legal standing PD (Partai Demokrat) tetap ada di tangan SBY," kata Ujang saat dihubungi Suara.com.
Ujang mengatakan, apa yang dilakukan Presiden ke-6 RI tersebut sah-sah saja dilakukan. SBY wajar disebut ingin membentengi Demokrat secara hukum.
Menurutnya, langkah SBY tersebut dianggap sebuah kecerdikan.
"Dan wajar juga jika kubu Moeloko menyerang langkah SBY tersebut. Ini soal siapa yang lebih cerdik saja," tuturnya.
Terpisah, salah satu orang dekat SBY yang juga merupakan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengaku tak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan SBY mendaftarkan Partai Demokrat ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham.
Namun begitu, Syarief menduga, apa yang dilakukan SBY tersebut agar tidak ada oknum atau pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak.
"Saya mungkin ya mungkin, lebih bagus memang tanya pak SBY. Mungkin ya mungkin (alasannya) ya karena nanti akan ada orang yang klaim-klaim itu," kata Syarief.
Baca Juga: Hencky Luntungan Juluki SBY Sebagai Dewanya Pembohong
Lebih lanjut, Syarief mengatakan, semua yang ada di Demokrat sebagai karya cipta SBY. Dari mulai hymne, lambang hingga bendera Demokrat.
"Iya. Padahal kan itu karya seseorang ya itu tidak boleh di klaim ya kan," tandasnya.
Daftarkan Demokrat Atas Pribadi
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menuding bahwa SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim