Suara.com - Umat Islam diimbau tetap mengutamakan pelaksanaan salat Tarawih di rumah karena Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih dalam zona merah COVID-19.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Ibadah Ramadhan, namun itu tidak berlaku bagi wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Untuk itu kami imbau agar salat Tarawih dilakukan di rumah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Achmad Farichin di Palangka Raya, Selasa (13/4/2021).
Ibadah yang dilaksanakan selama Ramadhan diharapkan jangan sampai memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Cantik itu.
Pemerintah daerah telah menyosialisasikan panduan Ibadah Ramadhan kepada para penyuluh dan pengurus masjid dan musala di wilayah Kota Palangka Raya.
Jika nantinya tetap ada pengurus masjid yang ingin melaksanakan ibadah di masjid atau musala dapat berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya.
"Nanti kami juga akan melakukan pemantauan bahwa jika ada tempat ibadah yang tetap melaksanakan salat Tarawih tanpa menerapkan protokol kesehatan akan kita panggil," katanya.
Dia berharap masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menaati aturan dan anjuran pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sehingga Ramadhan 2021 ini berjalan lancar tanpa adanya penambahan COVID-19 yang tak terkendali.
Sementara itu berdasar pantauan, sebagian warga di Palangka Raya tetap melaksanakan salat Tarawih di masjid dan musala dengan menerapkan jarak. Namun demikian masih terdapat sejumlah jamaah yang tidak menggunakan masker saat salat berjamaah sehingga rentan terjadi penularan COVID-19.
Kemenag telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kantor Kemenag kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih di Rumah Mudah Dihafalkan dengan Cepat
Di antara isi surat edaran itu yakni umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pengurus dan pengelola masjid,musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
Ketentuan itu seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah,mukena masing-masing.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran