Suara.com - Seorang pria di Amerika Serikat akhirnya merasakan udara bebas setelah dikurung selama 20 tahun setelah mencuri dua potong baju.
Menyadur Daily Mail, Rabu (14/4/2021) Guy Frank dibebaskan pada hari Kamis berkat The Innocence Project New Orleans terlibat dalam kasusnya melalui Unjust Punishment Project.
Program tersebut "bekerja untuk membebaskan orang yang menjalani hukuman seumur hidup atau hukuman yang setara untuk pelanggaran tanpa kekerasan".
Pria 67 tahun itu menerima hukuman setelah ditangkap pada September 2000 karena melakukan kejatahan pencurian 2 kemeja dengan harga di bawah 500 dolar (Rp 7,3 juta).
Sebelum mencuri kemeja dari Saks Fifth Avenue di New Orleans, Frank telah ditangkap 36 kali dan dihukum setidaknya tiga tindak pidana.
Frank juga didakwa dengan three-strikes laws, yang memungkinkan jaksa untuk memberikan hukuman yang lebih keras untuk terdakwa dari hukuman sebelumnya.
Three-strikes laws tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkontribusi pada penahanan massal dan memperburuk ketidaksetaraan rasial di Louisiana.
"Kasusnya menunjukkan betapa orang kulit hitam yang miskin dipengaruhi secara tidak proporsional oleh hukuman ekstrem ini. Sulit membayangkan orang kulit putih dengan sumber daya menerima hukuman ini untuk kejahatan ini," kata Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang tersebut juga mendapat kritikan karena hanya berfokus pada hukuman, daripada rehabilitasi atau pencegahan kejahatan.
Baca Juga: AS: Vaksin AstraZeneca Bagus Kalau Masalah Keamanannya Teratasi
Frank, seorang pelayan yang berjuang melawan kecanduan narkoba, telah ditangkap 36 kali mulai tahun 1975, menurut keputusan pengadilan negara bagian tahun 2002.
Dia dihukum beberapa kali karena kasus pencurian dan kepemilikan kokain. Dia tidak pernah melakukan kejahatan kekerasan, menurut The Innocence Project New Orleans.
The Washington Post melaporkan, pada 1990-an, Frank menjalani hukuman tiga tahun meskipun tidak jelas apa dakwaannya dalam kasus itu.
Hukumannya pada Oktober 2000 atas pencurian kaos tersebut adalah pelanggaran keempatnya, yang berarti pengadilan dapat menghukumnya 23 tahun penjara.
"Dia menerima hukuman yang mengerikan ini terlepas dari kenyataan bahwa dia tidak pernah menjadi ancaman bagi siapa pun," kata The Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.
Menurut laporan The Washington Post, setelah terlibat dalam kasus Frank, kelompok tersebut menghubungi kantor Jaksa Wilayah Paroki Orleans Jason Rogers Williams.
Williams, mantan anggota dewan kota yang dipandang sebagai 'jaksa progresif' pertama kali dipilih musim gugur lalu. Ia kemudian memangkas hukuman Frank 3 tahun.
Selama penahanannya, istri, putra, ibu, dan dua saudara laki-lakinya Frank meninggal, menurut halaman GoFundMe yang dibuat untuk menggalang dana setelah dibebaskan.
Pada Selasa pagi, halaman tersebut telah mengumpulkan 70.555 dolar atau sekitar Rp 1 miliar, melebihi target awal yakni 50.000 dolar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru