Suara.com - Seorang pria di Amerika Serikat akhirnya merasakan udara bebas setelah dikurung selama 20 tahun setelah mencuri dua potong baju.
Menyadur Daily Mail, Rabu (14/4/2021) Guy Frank dibebaskan pada hari Kamis berkat The Innocence Project New Orleans terlibat dalam kasusnya melalui Unjust Punishment Project.
Program tersebut "bekerja untuk membebaskan orang yang menjalani hukuman seumur hidup atau hukuman yang setara untuk pelanggaran tanpa kekerasan".
Pria 67 tahun itu menerima hukuman setelah ditangkap pada September 2000 karena melakukan kejatahan pencurian 2 kemeja dengan harga di bawah 500 dolar (Rp 7,3 juta).
Sebelum mencuri kemeja dari Saks Fifth Avenue di New Orleans, Frank telah ditangkap 36 kali dan dihukum setidaknya tiga tindak pidana.
Frank juga didakwa dengan three-strikes laws, yang memungkinkan jaksa untuk memberikan hukuman yang lebih keras untuk terdakwa dari hukuman sebelumnya.
Three-strikes laws tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkontribusi pada penahanan massal dan memperburuk ketidaksetaraan rasial di Louisiana.
"Kasusnya menunjukkan betapa orang kulit hitam yang miskin dipengaruhi secara tidak proporsional oleh hukuman ekstrem ini. Sulit membayangkan orang kulit putih dengan sumber daya menerima hukuman ini untuk kejahatan ini," kata Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang tersebut juga mendapat kritikan karena hanya berfokus pada hukuman, daripada rehabilitasi atau pencegahan kejahatan.
Baca Juga: AS: Vaksin AstraZeneca Bagus Kalau Masalah Keamanannya Teratasi
Frank, seorang pelayan yang berjuang melawan kecanduan narkoba, telah ditangkap 36 kali mulai tahun 1975, menurut keputusan pengadilan negara bagian tahun 2002.
Dia dihukum beberapa kali karena kasus pencurian dan kepemilikan kokain. Dia tidak pernah melakukan kejahatan kekerasan, menurut The Innocence Project New Orleans.
The Washington Post melaporkan, pada 1990-an, Frank menjalani hukuman tiga tahun meskipun tidak jelas apa dakwaannya dalam kasus itu.
Hukumannya pada Oktober 2000 atas pencurian kaos tersebut adalah pelanggaran keempatnya, yang berarti pengadilan dapat menghukumnya 23 tahun penjara.
"Dia menerima hukuman yang mengerikan ini terlepas dari kenyataan bahwa dia tidak pernah menjadi ancaman bagi siapa pun," kata The Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.
Menurut laporan The Washington Post, setelah terlibat dalam kasus Frank, kelompok tersebut menghubungi kantor Jaksa Wilayah Paroki Orleans Jason Rogers Williams.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Rumah Pensiun Jokowi Rp120 Miliar Bakal Jadi Markas Termul? Roy Suryo Sindir Keras
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
-
Tiba-tiba Disorot Media Asing: IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu' di Tengah Anggaran Seret
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?