Suara.com - Seorang pria di Amerika Serikat akhirnya merasakan udara bebas setelah dikurung selama 20 tahun setelah mencuri dua potong baju.
Menyadur Daily Mail, Rabu (14/4/2021) Guy Frank dibebaskan pada hari Kamis berkat The Innocence Project New Orleans terlibat dalam kasusnya melalui Unjust Punishment Project.
Program tersebut "bekerja untuk membebaskan orang yang menjalani hukuman seumur hidup atau hukuman yang setara untuk pelanggaran tanpa kekerasan".
Pria 67 tahun itu menerima hukuman setelah ditangkap pada September 2000 karena melakukan kejatahan pencurian 2 kemeja dengan harga di bawah 500 dolar (Rp 7,3 juta).
Sebelum mencuri kemeja dari Saks Fifth Avenue di New Orleans, Frank telah ditangkap 36 kali dan dihukum setidaknya tiga tindak pidana.
Frank juga didakwa dengan three-strikes laws, yang memungkinkan jaksa untuk memberikan hukuman yang lebih keras untuk terdakwa dari hukuman sebelumnya.
Three-strikes laws tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkontribusi pada penahanan massal dan memperburuk ketidaksetaraan rasial di Louisiana.
"Kasusnya menunjukkan betapa orang kulit hitam yang miskin dipengaruhi secara tidak proporsional oleh hukuman ekstrem ini. Sulit membayangkan orang kulit putih dengan sumber daya menerima hukuman ini untuk kejahatan ini," kata Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang tersebut juga mendapat kritikan karena hanya berfokus pada hukuman, daripada rehabilitasi atau pencegahan kejahatan.
Baca Juga: AS: Vaksin AstraZeneca Bagus Kalau Masalah Keamanannya Teratasi
Frank, seorang pelayan yang berjuang melawan kecanduan narkoba, telah ditangkap 36 kali mulai tahun 1975, menurut keputusan pengadilan negara bagian tahun 2002.
Dia dihukum beberapa kali karena kasus pencurian dan kepemilikan kokain. Dia tidak pernah melakukan kejahatan kekerasan, menurut The Innocence Project New Orleans.
The Washington Post melaporkan, pada 1990-an, Frank menjalani hukuman tiga tahun meskipun tidak jelas apa dakwaannya dalam kasus itu.
Hukumannya pada Oktober 2000 atas pencurian kaos tersebut adalah pelanggaran keempatnya, yang berarti pengadilan dapat menghukumnya 23 tahun penjara.
"Dia menerima hukuman yang mengerikan ini terlepas dari kenyataan bahwa dia tidak pernah menjadi ancaman bagi siapa pun," kata The Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.
Menurut laporan The Washington Post, setelah terlibat dalam kasus Frank, kelompok tersebut menghubungi kantor Jaksa Wilayah Paroki Orleans Jason Rogers Williams.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?