Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan uang suap izin ekspor benih lobster untuk dibelikan sejumlah tanah hingga bangunan. Uang itu juga diberikan ke pendangdut Betty Elista Rp 15 juta hingga sewakan apartemen untuk dua sekretaris pribadi Edhy.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald F. Worotikan kemudian merincikan uang suap Edhy pertama untuk membeli tanah di Blok Jatinegara, Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029 m3 sebesar Rp 147 juta.
Kemudian, sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jl. MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur sebesar Rp 70 juta yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa.
"Membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp 80 juta," ujar Ronald di ruang sidang, Kamis (15/4/2021).
Apartemen itu kata Ronald ditempati oleh Putri Elok yang merupakan Sekretaris pribadi terdakwa. Kemudian dipakai untuk membeli 17 unit sepeda jenis road bike dengan nilai keseluruhan Rp 277 juta.
"Pada bulan Juli 2020 terdakwa Edhy membeli tanah senilai Rp 3 miliar," katanya.
Bidang tanah seluas 9.600 m2 yang terletak di Desa Cijengkol Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Atas Nama pemegang Hak ELLY WINDA APRILLYA dengan sertifikat hak milik nomor: 91 tahun 1994.
Bidang tanah seluas 10.100 m2 yang terletak di Desa Cijengkol Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Atas Nama pemegang Hak ELLY WINDA APRILLYA dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.
Pada September sampai dengan Oktober 2020, terdakwa memberikan uang kepada Betty Elista ldengan total Rp 15 juta.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Edhy Prabowo dari Suap Ekspor Benih Lobster
Pada 25 September 2020, terdakwa memberikan uang kepada RIKA ROVIKOH dengan total Rp 5 juta dan pada September sampai dengan bulan Oktober 2020 terdakwa melalui Amiril Mukminin juga memberikan uang sebesar Rp5.300.000,00 kepada Rika.
Dalam kasus ini Edhy telah didakwa menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan untuk penerimaan suap Rp 24 miliar juga terdakwa Edhy masih dari Suharjito. Dimana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Minta Para Eksportir Disetor Uang Suap ke Bank Garansi Rp52 M
-
Punya Uang Suap Rp 24,6 Miliar, Wow! Edhy Prabowo Gunakan Semua Bayar Ini
-
Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Edhy Prabowo dari Suap Ekspor Benih Lobster
-
Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster
-
Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 24 M Terkait Ekspor Benur
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!