Suara.com - Terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disebut mengarahkan agar uang para eksportir benih lobster untuk dikumpulkan melalui bank garansi. Di mana, uang dari para eksportir itu terkumpul mencapai Rp 52.319542.040.00.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald F. Worotikan mengungkap bahwa Edhy juga meminta anak buahnya agar para eksporti benih lobster diharuskan menyetor uang ke bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL.
Arahan Edhy itu dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian KP Antam Novambar untuk membuat Nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Sehingga, kata Jaksa Ronald, untuk menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) menandatangi surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di bank BNU yang dijadikan jaminan ekspor BBL.
"Para eksportir diperintah Andreau Misata Pribadi (staf khusus Edhy), harus menyetor uang ke bank garansi sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa (Edhy)," ucap Jaksa Ronald
"Sehingga, kemudian terkumpul uang di bank Garansi yang jumlahnya seluruhnya sebesar Rp 52 miliar," tutup Jaksa Ronald.
Untuk diketahui, Edhy telah didakwa menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, untuk penerimaan suap Rp 24 miliar juga terdakwa Edhy masih dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi.
Baca Juga: Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster
Untuk mempeetanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?