Suara.com - Terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disebut mengarahkan agar uang para eksportir benih lobster untuk dikumpulkan melalui bank garansi. Di mana, uang dari para eksportir itu terkumpul mencapai Rp 52.319542.040.00.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald F. Worotikan mengungkap bahwa Edhy juga meminta anak buahnya agar para eksporti benih lobster diharuskan menyetor uang ke bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL.
Arahan Edhy itu dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian KP Antam Novambar untuk membuat Nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Sehingga, kata Jaksa Ronald, untuk menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) menandatangi surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di bank BNU yang dijadikan jaminan ekspor BBL.
"Para eksportir diperintah Andreau Misata Pribadi (staf khusus Edhy), harus menyetor uang ke bank garansi sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa (Edhy)," ucap Jaksa Ronald
"Sehingga, kemudian terkumpul uang di bank Garansi yang jumlahnya seluruhnya sebesar Rp 52 miliar," tutup Jaksa Ronald.
Untuk diketahui, Edhy telah didakwa menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, untuk penerimaan suap Rp 24 miliar juga terdakwa Edhy masih dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi.
Baca Juga: Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster
Untuk mempeetanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital