Suara.com - Masa penahanan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang -- merujuk pada ketentuan KUHAP. Sebab, pada tanggal tersebut, sang pentolan KAMI sudah genap 200 hari meringkuk di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021), Jumhur sempat meminta penangguhan penahanan pada tanggal tersebut untuk sekedar bertemu dengan keluarganya. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.
Seusai sidang, Jumhur pun kembali harus menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan tangganya kembali di borgol. Pada saat perjalanan dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju mobil tahanan, Jumhur pun mengungkapkan ingin merayakan lebaran bersama keluarganya.
"Tanggal 3 Mei sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya bebasin saja dulu. Kan kalau nanti mau ditahan lagi, minimal lebaran dulu lah di rumah ketemu keluarga dulu," kata Jumhur di lokasi.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang pentolan KAMI itu kembali dihadirkan di dalam ruang persidangan. Jumhur terlihat mengenakan batik berwarna cokelat serta celana bahan berwarna hitam.
Atas ketidakhadiran ahli bahasa dari kubu JPU, hakim ketua Agus Widodo menunda persidangan hingga Senin (19/4/2021) pekan depan. Agendanya pun masih sama, pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.
"Ada halangan dari saksinya, kami kasih kesempatan hari Senin ya," kata hakim ketua Agus Widodo.
Namun, tim kuasa Jumhur dari LBH Jakarta keberatan lantaran bukan kali pertama ahli bahasa dari kubu JPU berhalangan hadir. Tak hanya itu, merujuk pada ketentuan KUHAP, masa penahanan Jumhur akan berakhir pada 3 Mei 2021 -- tepat 200 hari masa penahanan.
Hakim anggota Nazar Effriandi pun menjawab jika pihaknya tetap memberikan kesempatan pada kubu Jumhur untuk melakukan pembuktian. Terhadap masa penahanan Jumhur yang sebentar lagi akan berakhir, Nazar belum dapat memberikan jawaban secara tegas.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
"Kepada anda (kuasa hukum) diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan terdakwa (Jumhur) tidak bersalah, sebagaimana disampaikan majelis hakim. Untuk penahanan, kita lihat nanti," sambung hakim Nazar.
"Berarti belum jelas ini," balas Arif Maulana selaku salah satu kuasa hukum Jumhur.
Pada giliriannya, kali ini Jumhur Hidayat angkat bicara. Dia bertanya pada majelis hakim, jika seandainya sang ahli bahasa kembali absen, apakah bisa diganti dengan ahli lainnya.
"Seandainya saksi itu sakit apakah boleh diganti yang mulia? Misalnya sakitnya agak lama? tanya Jumhur.
Terkait masa penahanan yang akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang, Jumhur turut angkat bicara. Dia pun sempat meminta penangguhan penahanan agar bisa bertemu dengan keluarganya di rumah.
"Kedua, tanggal 3 Mei saya bebas, mudah-mudahan dikasih penangguhan untuk bertemu keluarga, nanti balik lagi. Ini seandainya," lanjut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan
-
Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas
-
Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya
-
Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos
-
Surat untuk Hari yang Telah Berlalu
-
TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa
-
Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027