Suara.com - Masa penahanan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang -- merujuk pada ketentuan KUHAP. Sebab, pada tanggal tersebut, sang pentolan KAMI sudah genap 200 hari meringkuk di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021), Jumhur sempat meminta penangguhan penahanan pada tanggal tersebut untuk sekedar bertemu dengan keluarganya. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.
Seusai sidang, Jumhur pun kembali harus menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan tangganya kembali di borgol. Pada saat perjalanan dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju mobil tahanan, Jumhur pun mengungkapkan ingin merayakan lebaran bersama keluarganya.
"Tanggal 3 Mei sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya bebasin saja dulu. Kan kalau nanti mau ditahan lagi, minimal lebaran dulu lah di rumah ketemu keluarga dulu," kata Jumhur di lokasi.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang pentolan KAMI itu kembali dihadirkan di dalam ruang persidangan. Jumhur terlihat mengenakan batik berwarna cokelat serta celana bahan berwarna hitam.
Atas ketidakhadiran ahli bahasa dari kubu JPU, hakim ketua Agus Widodo menunda persidangan hingga Senin (19/4/2021) pekan depan. Agendanya pun masih sama, pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.
"Ada halangan dari saksinya, kami kasih kesempatan hari Senin ya," kata hakim ketua Agus Widodo.
Namun, tim kuasa Jumhur dari LBH Jakarta keberatan lantaran bukan kali pertama ahli bahasa dari kubu JPU berhalangan hadir. Tak hanya itu, merujuk pada ketentuan KUHAP, masa penahanan Jumhur akan berakhir pada 3 Mei 2021 -- tepat 200 hari masa penahanan.
Hakim anggota Nazar Effriandi pun menjawab jika pihaknya tetap memberikan kesempatan pada kubu Jumhur untuk melakukan pembuktian. Terhadap masa penahanan Jumhur yang sebentar lagi akan berakhir, Nazar belum dapat memberikan jawaban secara tegas.
Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
"Kepada anda (kuasa hukum) diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan terdakwa (Jumhur) tidak bersalah, sebagaimana disampaikan majelis hakim. Untuk penahanan, kita lihat nanti," sambung hakim Nazar.
"Berarti belum jelas ini," balas Arif Maulana selaku salah satu kuasa hukum Jumhur.
Pada giliriannya, kali ini Jumhur Hidayat angkat bicara. Dia bertanya pada majelis hakim, jika seandainya sang ahli bahasa kembali absen, apakah bisa diganti dengan ahli lainnya.
"Seandainya saksi itu sakit apakah boleh diganti yang mulia? Misalnya sakitnya agak lama? tanya Jumhur.
Terkait masa penahanan yang akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang, Jumhur turut angkat bicara. Dia pun sempat meminta penangguhan penahanan agar bisa bertemu dengan keluarganya di rumah.
"Kedua, tanggal 3 Mei saya bebas, mudah-mudahan dikasih penangguhan untuk bertemu keluarga, nanti balik lagi. Ini seandainya," lanjut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar