Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat yang meminta laptop milik anaknya dikembalikan untuk keperluan sekolah.
"Ada tiga yang dikembalikan (jaksa) berdasarkan penetapan tertulis (dari majelis hakim), yaitu laptop (merek) Acer milik anaknya Pak Jumhur, yang kedua hard disk, yang ketiga CPU komputer. Tiga-tiganya dikembalikan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Majelis hakim sebelum menutup sidang membacakan surat penetapan pengembalian tiga alat elektronik milik Jumhur yang sempat disita oleh jaksa.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengingatkan bahwa pengembalian itu sifatnya pinjam pakai sehingga tiga unit alat elektronik itu tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain selain pemilik.
Usai hakim membacakan surat penetapan itu, Jumhur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia (majelis hakim) dan kepada jaksa," kata Jumhur.
Walaupun demikian, jaksa belum membawa tiga unit alat elektronik itu saat sidang, Senin. Oleh karena itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengambil langsung laptop, harddisk, dan CPU komputer milik Jumhur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.
"Rencana besok pagi pukul 10.00," kata Oky.
Jumhur pada sidang awal minggu lalu (5/4) memohon kepada majelis hakim agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan
Pasalnya, laptop itu digunakan oleh anaknya untuk keperluan sekolah mengingat saat ini sebagian besar pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.
Terkait dengan permintaan itu, tim kuasa hukum, Kamis (8/4), melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim yang isinya meminta pengembalian tiga unit alat elektronik milik Jumhur.
Saat Jumhur menyampaikan permohonan itu secara lisan saat sidang pada hari Senin minggu lalu, majelis hakim langsung bertanya mengenai kemungkinan pengembalian kepada jaksa.
Jaksa saat itu menyampaikan bahwa laptop dan dua unit alat elektronik lainnya itu tidak dipakai lagi untuk pemeriksaan dan persidangan sehingga dapat dikembalikan kepada terdakwa.
Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik