Suara.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika turut menjadi salah satu badan yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan untuk periode 2021 ini. Masa registrasi sendiri telah dibuka sejak 9 April lalu, dan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang. Untuk mengetahui mengenai sekolah kedinasan BMKG STMKG ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Prodi di Sekolah Kedinasan BMKG STMKG
Setidaknya pada periode ini, Sekolah Kedinasan BMKG STMKG membuka empat jurusan berbeda. Jurusan tersebut adalah Program Studi Meteorologi, Program Studi Klimatologi, Program Studi Geofisika, dan Program Studi Instrumental.
- Prodi Meteorologi
Dibuka untuk total 73 taruna dan 31 taruni dengan tingkat pendidikan D-IV. Lulusannya dipersiapkan sebagai ASN dan bertugas di BMKG.
- Prodi Klimatologi
Dibuka untuk 22 taruna dan 10 taruni, tingkat pendidikannya adalah D-IV. Lulusannya juga akan menjadi ASN di BMKG.
- Prodi Geofisika
Dibuka untuk 26 taruna dan 10 taruni dengan tingkat pendidikan D-IV, lulusannya juga dipersiapkan menjadi ASN.
- Prodi Instrumental
Total dibuka untuk 84 taruna dan 9 taruni dengan studi pada tingkat D-IV. Lulusannya dipersiapkan sebagai ASN di BMKG.
Syarat Daftar Sekolah Kedinasan BMKG STMKG
Sekolah Tinggi BMKG STMKG sendiri menghimbau, sebelum melakukan pendaftaran agar calon taruna dan calon taruni sudah yakin memenuhi persyaratan yang diberikan. Hal ini karena uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. Cermati syarat-syarat berikut ini.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas
- Perempuan atau laki-laki merupakan Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan ukuran maksimal Lensa Spheris maksimal minus 4.0 dan Lensa Silindris maksimal minus 2.0, serta bersedia untuk melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri jika lulus seleksi.
- Umur tidak kurang dari 15 tahun, dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2021.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Tinggi badan minimal adalah 160 cm untuk calon taruna, dan 155 cm untuk calon taruni dengan berat badan seimbang.
- Bersedia bekerja di BMKG sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Memenuhi syarat akademik, diantaranya :
- Lulus atau akan lulus SMA/Madrasah Aliyah untuk semua jurusan atau SMK dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika Industri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan.
- Lulus atau akan lulus SMK dengan kompetensi keahlian pada butir sebelumnya hanya dapat mendaftar untuk prodi Instrumental-MKG.
- Bagi yang lulus tahun 2021 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus.
Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan BMKG STMKG
Biaya yang harus dikeluarkan sendiri sebenarnya tidak terlalu besar, namun tetap harus jadi bahan pertimbangan calon taruna dan calon taruni.
- Untuk biaya pendaftaran adalah Rp 75.000, sedangkan untuk biaya Seleksi Kemampuan Dasar adalah Rp 50.000.
Nantinya seleksi akan dilaksanakan dalam 3 tahap dengan sistem gugur, pertama adalah Seleksi Kemampuan Dasar, kemudian Seleksi Kompetensi Bidang, dan terakhir adalah Tes Kebugaran, Tes Kesehatan dan Wawancara.
Itu tadi informasi mengenai pendaftaran sekolah kedinasan BMKG STMKG yang perlu kamu ketahui. Tertarik untuk mendaftar?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut