Suara.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika turut menjadi salah satu badan yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan untuk periode 2021 ini. Masa registrasi sendiri telah dibuka sejak 9 April lalu, dan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang. Untuk mengetahui mengenai sekolah kedinasan BMKG STMKG ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Prodi di Sekolah Kedinasan BMKG STMKG
Setidaknya pada periode ini, Sekolah Kedinasan BMKG STMKG membuka empat jurusan berbeda. Jurusan tersebut adalah Program Studi Meteorologi, Program Studi Klimatologi, Program Studi Geofisika, dan Program Studi Instrumental.
- Prodi Meteorologi
Dibuka untuk total 73 taruna dan 31 taruni dengan tingkat pendidikan D-IV. Lulusannya dipersiapkan sebagai ASN dan bertugas di BMKG.
- Prodi Klimatologi
Dibuka untuk 22 taruna dan 10 taruni, tingkat pendidikannya adalah D-IV. Lulusannya juga akan menjadi ASN di BMKG.
- Prodi Geofisika
Dibuka untuk 26 taruna dan 10 taruni dengan tingkat pendidikan D-IV, lulusannya juga dipersiapkan menjadi ASN.
- Prodi Instrumental
Total dibuka untuk 84 taruna dan 9 taruni dengan studi pada tingkat D-IV. Lulusannya dipersiapkan sebagai ASN di BMKG.
Syarat Daftar Sekolah Kedinasan BMKG STMKG
Sekolah Tinggi BMKG STMKG sendiri menghimbau, sebelum melakukan pendaftaran agar calon taruna dan calon taruni sudah yakin memenuhi persyaratan yang diberikan. Hal ini karena uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. Cermati syarat-syarat berikut ini.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas
- Perempuan atau laki-laki merupakan Warga Negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan ukuran maksimal Lensa Spheris maksimal minus 4.0 dan Lensa Silindris maksimal minus 2.0, serta bersedia untuk melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri jika lulus seleksi.
- Umur tidak kurang dari 15 tahun, dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2021.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
- Tinggi badan minimal adalah 160 cm untuk calon taruna, dan 155 cm untuk calon taruni dengan berat badan seimbang.
- Bersedia bekerja di BMKG sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Memenuhi syarat akademik, diantaranya :
- Lulus atau akan lulus SMA/Madrasah Aliyah untuk semua jurusan atau SMK dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika Industri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan.
- Lulus atau akan lulus SMK dengan kompetensi keahlian pada butir sebelumnya hanya dapat mendaftar untuk prodi Instrumental-MKG.
- Bagi yang lulus tahun 2021 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus.
Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan BMKG STMKG
Biaya yang harus dikeluarkan sendiri sebenarnya tidak terlalu besar, namun tetap harus jadi bahan pertimbangan calon taruna dan calon taruni.
- Untuk biaya pendaftaran adalah Rp 75.000, sedangkan untuk biaya Seleksi Kemampuan Dasar adalah Rp 50.000.
Nantinya seleksi akan dilaksanakan dalam 3 tahap dengan sistem gugur, pertama adalah Seleksi Kemampuan Dasar, kemudian Seleksi Kompetensi Bidang, dan terakhir adalah Tes Kebugaran, Tes Kesehatan dan Wawancara.
Itu tadi informasi mengenai pendaftaran sekolah kedinasan BMKG STMKG yang perlu kamu ketahui. Tertarik untuk mendaftar?
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar