Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab disebut telah melaksanakan ujian disertasi doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia secara online pada Kamis (15/4/2021).
Tim pengacara Rizieq pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk kepada kepolisian dan kejaksaan yang memberikan kesempatan kliennya untuk menyelesaikan disertasi selama proses hukum berjalan.
Anggota tim advokasi Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Rizieq sudah menyelesaikan disertasinya yang berjudul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syariah serta Akhlak Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah".
"Pada Kamis, 3 Ramadhan 1442 Hijriah/ 15 April 2021 telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (16/4/2021).
Atas pencapaian Rizieq tersebut, tim advokasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada sahabat kliennya yang selalu memberikan dukungan.
Aziz menuturkan, kehadiran sahabat-sahabat Rizieq itu menjadi motivasi untuk menyelesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia.
Selanjutnya, tim advokasi juga mengucapkan terima kasih atas doa dari para habaib dan ulama, santri dan segenap umat Islam. Tidak lupa mereka menyampaikan terima kasih untuk USIM yang memberikan bimbingannya kepada Rizieq hingga mampu menyelesaikan disertasinya.
Selain itu, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberikan kesempatan Rizieq untuk mengikuti ujian disertasi dan tidak berbenturan dengan jadwal persidangan.
Terakhir, tim advokasi menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan Bareskrim Polri yang menjamin Rizieq menyelesaikan pendidikannya selama masa penahanan.
Baca Juga: YLBHI : Ada Propaganda Giring Habib Rizieq dan FPI Terlibat Terorisme
"Yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan HAMnya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan."
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Ungkit Restui Bima Arya Jadi Wali Kota Bogor Lewat Habib Mahdi
-
YLBHI : Ada Propaganda Giring Habib Rizieq dan FPI Terlibat Terorisme
-
Bima Arya Disebut Bohong Sama HRS, Kabag Hukum Pasang Badan
-
Bima: Kalau RS Ummi Bogor Kooperatif dengan Pemerintah, Tak Ada Sidang HRS
-
Marah ke Bima Arya, Politisi PKB Skak Habib Rizieq: Nabi Tak Contohkan Itu
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029