Suara.com - Ibadah puasa pada dasarnya diwajibkan untuk seluruh kaum muslim di bulan Ramadhan terutama bagi mereka yang baligh, berakal, dan sehat serta yang tidak menemui udzur yang syar’i. Namun bagi mereka yang tak lagi mampu, diperbolehkan mengganti dengan fidyah. Lantas, sudahkah kamu tahu apa itu fidyah?
Khusus bagi kaum muslim yang sudah tidak lagi mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, oleh Allah diberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.
Dasar Hukum Membayar Fidyah
Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Siapa Saja yang Boleh Fidyah?
Berikut ini adalah daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:
- Orang sakit yang sudah ditetapkan sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun).
- Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan. Menurut sebagian ulama mereka wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Takaran Membayar Fidyah
Bagaimana takaran membayar fidyah? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat. Makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah yang harus diolah terlebih dahulu.
Baca Juga: Resep Biji Salak, Menu Buka Puasa yang Wajib Dicoba!
Besaran fidyah yang diberikan kepada fakir miskin, yakni sebesar 1 mud bahan makanan pokok. 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Jumlah total fidyah yang diberikan dihitung dengan cara mengkalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran 1 mud.
Waktu dan Cara Membayar Fidyah
Untuk teknis pelaksanaan pembayaran fidyah, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Apakah mau dibayar perhari di hari meninggalkan puasa atau mau sekaligus dalam sebulan diakhir Ramadhan. Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditentukan.
Sebagai catatan, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sebelum Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan saat bulan Ramadhan setiap hari atau dibayar sekaligus satu bulan di akhir Ramadhan.
1. Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin yang jumlahnya sama dengan hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh shahabat Anas bin Malik RA, ketika beliau menginjak usia senja dan tidak lagi mampu berpuasa, seperti dalam hadits berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi