Suara.com - Polda Bali menindaklanjuti laporan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali terkait dugaan penodaan agama Hindu dan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengajar Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Dr Desak Made Darmawati melalui media sosial.
"Kami akan memberikan atensi yang sebaik-baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Dharmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP,’’ kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Senin (19/4/2021).
Ia mengatakan bahwa setelah menerima audensi dari delegasi PHDI Bali, kemudian langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan penodaan Agama Hindu tersebut.
Polda Bali juga akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh.
Kapolda Bali berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut dan tetap menjaga situasi Bali kondusif.
Sementara itu, Ketua PHDI Bali Prof. IGN Sudiana mengatakan sebelum melaporkan Desak Dharmawati, telah dilakukan diskusi dengan beberapa narasumber. Mulai dari akademisi, anggota DPR RI Komisi III, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Sulinggih.
Dari hasil diskusi tersebut, para narasumber merekomendasikan agar proses hukum terhadap Dr. Desak Made Darmawati tetap dilanjutkan, walaupun yang bersangkutan sudah menyatakan minta maaf.
"Bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan proses selanjutnya PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak berwenang. "Semoga upaya ini memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Muannas: Jangan Karena Yahya Waloni Belum Dilaporkan, Jozeph Dibiarkan
-
Masih Diburu, Penista Agama Jozeph Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
PBNU Percaya Polisi Bisa Bawa Jozeph Paul Zhang ke Pengadilan
-
Mengaku Sebagai Nabi, PKS Minta Polisi Segera Tangkap Jozeph Paul Zhang
-
Kasus Jozeph Paul Zhang, Bamsoet: Entah Apa Motif yang Bersangkutan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT