Suara.com - Apakah Anda sudah mengetahui hukum membaca Alquran tanpa wudhu yang selama ini mungkin sering Anda lakukan? Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak penjelasannya berikut ini.
Membaca Alquran adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Pasalnya, setiap huruf yang ada di dalam ayat-ayat Alquran yang dibaca akan memberikan banyak pahala yang mengalir untuk siapa saja yang membacanya.
Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu
Kita memang dibolehkan membaca Alquran dalam keadaan tidak bersuci atau tidak berwudhu tanpa menyentuhnya (bersifat hafalan). Namun hukum membaca Alquran tanpa wudhu adalah haram jika kita menyentuhnya. Perintah ini telah dijelaskan dalam firman Allah, yang berbunyi:
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" (Al Waqi’ah: 79).
Dan juga dalam hadits shahih yang berbunyi:
“Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang dalam kondisi suci" (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).
Dengan demikian sudah jelas bahwa kita harus bersuci dari hadas kecil dan hadas besar jika memegang mushaf.
Jika memang diperlukan kita bisa menyentuhnya dengan membuat perantara antara tangan dengan mushaf agar tidak bersentuhan secara langsung. Maka hal ini boleh dilakukan jika keadaan tidak memungkinkan untuk kita berwudhu.
Baca Juga: Hukum Membaca Alquran tapi Tidak Menutup Aurat
Ada banyak keutamaan membaca Alquran dan manfaat membaca Alquran setiap hari yang bisa didapatkan selain berpahala. Membaca Alquran akan memberikan kita derajat yang lebih tinggi di mata Allah SWT, akan dilindungi oleh malaikat, akan mendapatkan rahmat dan syafaat, hidup menjadi lebih tentram dan damai, dan masih banyak manfaat lainnya yang bisa dirasakan jika kita rutin membaca Alquran seperti sabda rasulullah :
“ Baginda Rasulullah berkata bacalah olehmu Alquran karena sesungguhnya akan menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat nanti untuk siapa saja yang membacanya".
Selain itu, kita juga sangat dianjurkan untuk membaca Alquran karena dapat dijadikan sebagai cara agar hati tenang jika sedang berada dalam kegelisahan. Fungsi Alquran bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia yang akan memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah SWT.
Itulah hukum membaca Alquran tanpa wudhu yang perlu kamu perhatikan. Jangan sampai diabaikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual