Suara.com - Pelabuhan Indonesia III menerima ganti rugi atas kasus Kapal MV Soul if Luck yang menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Peti Kemas Semarang, Jawa Tengah. Pelindo III memperoleh pembayaran sebesar 5 juta dolar AS.
Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengatakan nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak kapal MV Soul of Luck sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan, sebab dampak kerugian Pelindo III meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan yang terjadi di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas.
"Pembayaran ganti rugi ini menjadi akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden kapal MV Soul of Luck yang terjadi pada 14 Juli 2019. Dan kami memperoleh apa yang menjadi hak, sehingga dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian," kata Boy dalam keterangan pers, hari ini.
Pelindo III memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir.
Menurutnya, hal tersebut menjadi cermin kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pelindo III.
Menurutnya apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan terlebih berkaitan dengan aset dan keuangan negara.
"Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun dengan beragam dinamika, namun kami tetap berkomitmen untuk mendampingi Pelindo III hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara," tutur Priyanto.
MV Soul of Luck mengalami gagal mesin yang mengakibatkan kapal sulit dikendalikan dan menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas pada 14 Juli 2019. Akibatnya, Pelindo III mengalami sejumlah kerugian material pascainsiden tersebut.
Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Penggelapan Rp 40 M Libatkan 3 Petinggi Pelindo III
Namun demikian, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pascakejadian sehingga tidak menggangu proses logistik. [Antara]
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?