Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak memadai. Menurutnya, perpres tersebut tidak memenuhi syarat penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Amiruddin mengacu pada syarat yang ditulis oleh seorang pengacara terkenal di Amerika, Jose Zalaquett pada 2003. Jose menuliskan syarat-syarat untuk penanganan pelanggaran HAM di masa lalu itu terdiri dari empat poin.
Pertama ialah kebenaran harus diketahui. Setiap kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu didasari oleh pengetahuan sepenuhnya tentang kebenaran yang terjadi. Kedua, kebenaran mesti lengkap. Artinya sifat dan luasnya pelanggaran harus diungkap.
Ketiga, kebenaran harus dinyatakan secara resmi dan diungkap secara terbuka. Mesti diketahui oleh publik proses dan hasil pengungkapannya. Itu semua dilaksanakan oleh lembaga resmi.
Keempat, tidak boleh menyimpangi norma HAM yang berlaku secara internasional. Kebijakan yang diambil harus sejalan dengan norma HAM internasional.
"Dia (perpres) tidak boleh menyimpangi norma-norma HAM yang sudah berlaku di berbagai banyak tempat dan juga kami mengadopsinya norma-norma itu," kata Amiruddin dalam diskusi yang digelar Komnas HAM secara virtual, Rabu (21/4/2021).
Kalau melihat dari keempat syarat tersebut, Amiruddin tidak melihat sama sekali ada tercantum dalam perpres.
"Isi perpres itu tidak memadai sama sekali karena tidak memenuhi empat syarat ini," ujarnya.
Amiruddin mengingatkan kembali kepada pemerintah apabila hendak mengambil jalan penyelesaian di luar pemerintah, maka mesti memenuhi prinsip-prinsip tentamg pemenuhan hak korban atau remedi. Ia menyebut hak-hak itu bisa diformulasikan dengan baik sehingga dapat diberikan dengan cara yang tepat.
Baca Juga: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Terkait Penganiayaan Jurnalis Tempo
Hal itu diungkapkan Amiruddin lantaran para korban pelanggaran HAM itu selalu berteriak lantang bukan untuk mencari belas kasihan. Mereka itu menunggu dua hal, yakni bagaimana peristiwa itu benar terjadi dan ingin mengetahui siapa yang melakukan kesalahan pada pelanggaran di masa lalu.
"Nah, sehingga langkah-langkah itu betul-betul nanti menjawab apa yang dibutuhkan dalam konteks menyelesaikan masa lalu."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail