Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak memadai. Menurutnya, perpres tersebut tidak memenuhi syarat penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Amiruddin mengacu pada syarat yang ditulis oleh seorang pengacara terkenal di Amerika, Jose Zalaquett pada 2003. Jose menuliskan syarat-syarat untuk penanganan pelanggaran HAM di masa lalu itu terdiri dari empat poin.
Pertama ialah kebenaran harus diketahui. Setiap kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu didasari oleh pengetahuan sepenuhnya tentang kebenaran yang terjadi. Kedua, kebenaran mesti lengkap. Artinya sifat dan luasnya pelanggaran harus diungkap.
Ketiga, kebenaran harus dinyatakan secara resmi dan diungkap secara terbuka. Mesti diketahui oleh publik proses dan hasil pengungkapannya. Itu semua dilaksanakan oleh lembaga resmi.
Keempat, tidak boleh menyimpangi norma HAM yang berlaku secara internasional. Kebijakan yang diambil harus sejalan dengan norma HAM internasional.
"Dia (perpres) tidak boleh menyimpangi norma-norma HAM yang sudah berlaku di berbagai banyak tempat dan juga kami mengadopsinya norma-norma itu," kata Amiruddin dalam diskusi yang digelar Komnas HAM secara virtual, Rabu (21/4/2021).
Kalau melihat dari keempat syarat tersebut, Amiruddin tidak melihat sama sekali ada tercantum dalam perpres.
"Isi perpres itu tidak memadai sama sekali karena tidak memenuhi empat syarat ini," ujarnya.
Amiruddin mengingatkan kembali kepada pemerintah apabila hendak mengambil jalan penyelesaian di luar pemerintah, maka mesti memenuhi prinsip-prinsip tentamg pemenuhan hak korban atau remedi. Ia menyebut hak-hak itu bisa diformulasikan dengan baik sehingga dapat diberikan dengan cara yang tepat.
Baca Juga: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Terkait Penganiayaan Jurnalis Tempo
Hal itu diungkapkan Amiruddin lantaran para korban pelanggaran HAM itu selalu berteriak lantang bukan untuk mencari belas kasihan. Mereka itu menunggu dua hal, yakni bagaimana peristiwa itu benar terjadi dan ingin mengetahui siapa yang melakukan kesalahan pada pelanggaran di masa lalu.
"Nah, sehingga langkah-langkah itu betul-betul nanti menjawab apa yang dibutuhkan dalam konteks menyelesaikan masa lalu."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri