Suara.com - Berikut cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi dan UMKM. Simak syarat dan dokumen yang diperlukan berikut ini serta cara cek BLT UMKM 2021.
Pemerintah saat ini telah melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Pemerintah menargetkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap penerima.
Penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di setiap Kabupaten atau Kota. Pelaku UMKM diharuskan untuk mengajukan diri untuk mendapatkan BLT UMKM ini.
Setelah pemohon mengajukan permohonan kepada dinas terkait. Dinas kemudian akan menyampaikan ke dinas pada tingkat provinsi dan kemudian akan dilanjutkan ke Kemenkop dan UMKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Sebelum melakukan pengajuan harus memperhatikan syarat dan pemberkasan untuk mengajukan BLT UMKM 2021, seperti berikut ini.
Syarat Pengajuan BLT UMKM 2021
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan BLT UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bagi pemohon yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pembersihan data yang dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen bagi pemohon.
Dokumen Pengajuan BLT UMKM 2021
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka, Cek Linknya Khusus Wilayah DKI di Sini
Cara mengajukan BLT UMKM 2021 diharuskan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- fotokopi e-KTP
- fotokopi KK
- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.
Pada tahun 2021, masyarakat yang mengajukan BLT UMKM tidak akan diberikan informasi melalui SMS. Pemohon dapat langsung mengakses laman e-Form BRI melalui eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui namanya terdaftar atauapun tidak. Melalui laman ini, pemohon dapat melakukan pengecekan BLT UMKM dengan mengisi Nomor Induk Keluarga (NIK).
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Setelah mendapatkan informasi melalui laman eform.bri.co.id, pemohon dapat mendatangi Kantor Cabang BRI terdekat sebagai lembaga penyalur BLT dengan melampirkan dokumen seperti data diri seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), NIB atau SKU.
Seperti itulah cara mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi. Selamat mencoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!