Suara.com - Berikut cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi dan UMKM. Simak syarat dan dokumen yang diperlukan berikut ini serta cara cek BLT UMKM 2021.
Pemerintah saat ini telah melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun. Pemerintah menargetkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap penerima.
Penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di setiap Kabupaten atau Kota. Pelaku UMKM diharuskan untuk mengajukan diri untuk mendapatkan BLT UMKM ini.
Setelah pemohon mengajukan permohonan kepada dinas terkait. Dinas kemudian akan menyampaikan ke dinas pada tingkat provinsi dan kemudian akan dilanjutkan ke Kemenkop dan UMKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Sebelum melakukan pengajuan harus memperhatikan syarat dan pemberkasan untuk mengajukan BLT UMKM 2021, seperti berikut ini.
Syarat Pengajuan BLT UMKM 2021
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan BLT UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bagi pemohon yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pembersihan data yang dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen bagi pemohon.
Dokumen Pengajuan BLT UMKM 2021
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Dibuka, Cek Linknya Khusus Wilayah DKI di Sini
Cara mengajukan BLT UMKM 2021 diharuskan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- fotokopi e-KTP
- fotokopi KK
- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.
Pada tahun 2021, masyarakat yang mengajukan BLT UMKM tidak akan diberikan informasi melalui SMS. Pemohon dapat langsung mengakses laman e-Form BRI melalui eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui namanya terdaftar atauapun tidak. Melalui laman ini, pemohon dapat melakukan pengecekan BLT UMKM dengan mengisi Nomor Induk Keluarga (NIK).
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Setelah mendapatkan informasi melalui laman eform.bri.co.id, pemohon dapat mendatangi Kantor Cabang BRI terdekat sebagai lembaga penyalur BLT dengan melampirkan dokumen seperti data diri seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), NIB atau SKU.
Seperti itulah cara mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi. Selamat mencoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara