Suara.com - Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Meski mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam pengadilan, orasi mengecam PT Pertamina Training & Consulting (PTC), anak perusahaan PT Pertamina, yang diduga merampas tanah warga terus diserukan.
Seusai persidangan, kuasa hukum ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Edi Danggur menemui warga serta kolektif solidaritas yang menunggu di luar gerbang pengadilan.
Memakai pelantang suara, Edi menyampaikan jalannya persidangan kepada warga serta kolektif solidaritas.
"Persidangan sudah berlangsung dengan agenda jawaban dari Pertamina. Di dalam jawaban mereka, mereka menyampaikan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini," kata Edi kepada warga serta kolektif solidaritas di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Edi menambahkan, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (5/5) mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Dua pekan setelahnya, tim kuasa hukum ahli waris akan memberikan jawaban atas pembuktian tersebut.
"Oleh karena itu, hakim meminta mereka mengajukan bukti-bukti. Pada Rabu 5 Mei itu, dan dua minggu setelahnya adalah tanggapan dari kami, sebagai pengacara ahli waris," sambung Edi.
Tak hanya itu, warga dan kolektif solidaritas turut membacakan pernyataan sikap atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PTC. Pernyataan itu dibacakan secara bergantian melalui pengeras suara sebagai berikut:
Baca Juga: PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) mendefinisikan penggusuran paksa sebagai pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau untuk selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Artinya, ada dua poin penting yang harus menjadi perhatian, yaitu metode yang digunakan dan perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut. Sayangnya, di Indonesia sering terjadi penggusuran paksa karena banyaknya pihak-pihak yang melangkahi prosedur hukum yang sudah ada.
Penggusuran paksa di Indonesia menjadi penyakit lama yang tidak kunjung sembuh. Ironisnya, penggusuran dilakukan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan publik. Misalnya di Kertajati dan Kulon Progo, dimana penggusuran paksa dilakukan atas nama pembangunan bandara.
Kemudian ada juga sengketa lahan di Batang atas nama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Lalu yang paling sering untuk pembangunan jalan tol, seperti terjadi di Cijago dan Tangerang. Selanjutnya yang masih segar di ingatan kita adalah penggusuran di Tamansari yang dilakukan demi pembangunan rumah deret. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus, apakah pemerintah lebih mementingkan pembangunan di atas hak asasi warganya?
Dalam realitanya masyarakat memiliki keterkaitan kuat atas ruang yang ditinggali selama puluhan tahun. Penggusuran secara paksa mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menyangkut ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Commision on Human Right Resolution 1993/77 menyatakan penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat. Semestinya siapapun harus menghargai apapun yang menjadi hak dasar masyarakat. Banyak dalih lahirnya penggusuran di Indonesia.
Berbagai macam motif untuk memindahkan masyarakat dari ruang hidupnya; mulai dari atas nama kepentingan umum, normalisasi lahan, pembangunan kota megapolitan, pemulihan aset. Zonasi wilayah yang dibagi untuk area pemukiman, bisnis dan ruang terbuka hijau seringkali menjadikan penggusuran sebagai alternatif untuk penyediaan lahan.
Berita Terkait
-
PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu
-
Warga Pancoran Korban Gusuran Geruduk PN Jaksel, Polisi Perketat Pengamanan
-
Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel
-
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
-
Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa