Suara.com - Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube IstiqomahTV dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penistaan Agama Hindu.
Laporan itu dilayangkan empat organisasi masyarakat Hindu Dharma, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) pada Rabu (21/4/2021).
Laporan telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra menilai, perbuatan Desak Made sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.
Apalagi, yang bersangkutan merupakan seorang akademisi dengan gelar doktor yang mengajar di salah satu perguruan tinggi.
“Karena itulah, KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Yoga di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Yoga menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri agar dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga diharapkan, tindak pidana penistaan agama tidak lagi terjadi.
“Kami harapkan laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri. Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,” katanya.
Berkenaan dengan itu, Sekjen FA-KMHDI, Bram Helier mengemukakan bahwa pihaknya juga turut melaporkan pemilik akun YouTube dan Facebook IstigomahTV.
Kedua pemilik atau admin tersebut dilaporkan lantaran dinilai sebagai pihak yang menyebarluaskan konten penistaan agama yang diutarakan oleh Desak Made.
Baca Juga: Kasus Penghina Hindu Desak Made Darmawati, Polda Bali-Mabes Bentuk Tim
“Kami melihat adanya kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara Gede Dharma menegaskan, Agama Hindu di Indonesia terdiri dari beragam etnis dan budaya dengan nilai-nilai kearifan lokalnya.
Namun, hal tersebut kerap disalahmengertikan oleh pihak luar seperti Desak Made yang menuding agama Hindu dalam kegiatan ibadahnya kerap mengundang setan.
“Di setiap daerah Nusantara, agama Hindu akan langsung menampakan budaya agama yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal para pemeluknya di daerah masing-masing. Kearifan lokal dalam budaya agama Hindu inilah yang sering disalahartikan dan disalahmengertikan oleh orang luar, seperti diistilahkan sebagai memanggil setan sebagaimana disebutkan oleh Desak Made dalam ceramahnya itu,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula