News / Metropolitan
Rabu, 21 April 2021 | 21:37 WIB
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dituliskan dalam aturan itu hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Load More