Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait kemudahan akses pembiayaan, akses informasi, hingga akses pengamanan penyaluran dana bergulir untuk koperasi dan UMKM.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan, sinergi tersebut bertujuan mempercepat penyaluran dana bergulir, memastikan pemanfaatan dan peningkatan kualitas pinjaman juga menjadi fokus LPDB-KUMKM saat ini, sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
"Dalam kegiatan sosialisasi dana bergulir di Bandung ini kita mengundang Kejari Kota Bandung dan Kejati Jawa Barat, tujuannya agar Koperasi dan UKM mitra maupun calon mitra LPDB teredukasi bahwa aparat penegak hukum saat ini mulai concern terhadap pemulihan ekonomi nasional dan juga mengingatkan bahwa dana bergulir merupakan uang negara yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggungjawab," kata Supomo dalam sosialisasi bertema "Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM Dalam Rangka Pemulihan Perekonomian di Provinsi Jawa Barat", di Bandung, Kamis (22/4/2021).
Supomo bilang, LPDB-KUMKM sejak 2008 hingga Maret 2021, telah menyalurkan dana bergulir sekitar Rp12,8 triliun ke seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk Jawa Barat, realisasinya mencapai Rp1,25 triliun.
Pemanfaatan dana bergulir ini akan terus meningkat mengingat target LPDB-KUMKM pada 2021 ini dana bergulir mencapai Rp1,6 triliun.
"Kami meyakini masih terdapat banyak Koperasi dan pelaku UKM potensial yang dapat memanfaatkan program pinjaman berbiaya ringan melalui dana bergulir LPDB-KUMKM. Sesuai dengan arahan Menteri Koperasi dan UKM, LPDB akan selalu bersama-sama koperasi dan UKM dalam kondisi pandemi maupun pasca pandemi nanti," tandas Supomo.
Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan Samuel Maringka mengapresiasi pelibatan Kejaksaan Agung RI oleh LPDB-KUMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam penyaluran dana bergulir.
"Kejaksaan Agung RI tengah berupaya untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor koperasi dan UMKM. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan untuk mengawal pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi," jelas Jan Samuel.
Jan juga mempersilakan LPDB-KUMKM untuk memperluas kerjasama dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengawal penyaluran dana bergulir sejak awal hingga akhir. Terlebih, menurut Jan, Kejaksaan merupakan kuasa pemerintah yang bertugas untuk mengamankan aset-aset negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Ekspor UMKM Masih Rendah, Menkop Ungkap Kendalanya
Lebih lanjut, Jan menyebut Kejaksaan Agung RI juga telah memetakan modus-modus tindak pidana terkait koperasi, di antaranya tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah kepada bendahara koperasi, menarik uang simpanan anggota melebihi jumlah pinjaman yang disetujui pengurus, mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif untuk kepentingan pribadi, dan menyalurkan dana bantuan yang diterima koperasi kepada yang tidak berhak.
Penghargaan
Dalam kesempatan itu, LPDB-KUMKM memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Jaksa Pengacara Negara yang berhasil pengamankan uang negara sebesar Rp113 miliar, diantaranya berupa uang cash Rp1 miliar, pengamanan asset negara serta mendapatkan tambahan aset, serta penyerahan 200 kios untuk dipergunakan oleh UMKM Jabar.
Pengaman uang dan aset negara tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama yang terjalin antara LPDB-KUMKM dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dengan asistensi penyaluran dana bergulir sejak November 2020.
"Saya selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM mewakili lembaga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ungkap Supomo.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, M. Iwa Suwia Pribawa menambahkan, Kejari Kota Bandung selaku penegak hukum berkewajiban untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran atau kerugian negara. Dalam hal kasus dana bergulir LPDB-KUMKM, pihaknya menekankan penanganan persuasif mengingat munculnya persoalan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 yang dialami koperasi dan pelaku UKM.
Berita Terkait
-
Kemenkop Nilai Penyesuaian Komisi GoFood Wajar Dalam Bisnis
-
Meski Pandemi, Kemenkop Minta Bank Tetap Salurkan Kredit ke UMKM
-
Kemensos dan Kemenkop UKM Sinergi Kembangkan Usaha Mikro
-
Kemenkop Apresiasi Dukungan Gojek untuk UMKM Go Digital
-
Gojek Kolaborasi dengan Kemenkop Bantu UMKM Terapkan Digitalisasi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera