"Permasalahannya kemudian, kita cek saja datanya, apakah benar seperti itu atau justru sebaliknya," tantang Yohan.
Berdasar data BNN beberapa tahun terkahir maupun situasi riil, akses peredaran narkotika masih massif.
Artinya, kata Yohan, ada problem lain yang semestinya menjadi fokus pemerintah dan penegak hukum untuk kemudian mencari jalan lain penyelesaian.
"Di lain sisi, kita justru harus menghargai keberanian Jeff Smith. Harapannya keberanian Jeff juga disambut masyarakat yang punya antusiasme terhadap isu ini, dan juga oleh pemerintah serta parlemen," imbuh Yohan.
Perjuangan Ganja Medis
"Soal ganja tidak tepat dikategorikan narkotika golongan I itu sangat menarik, dan permintaan Jeff Smith ini sebenarnya sangat relevan dengan berbagai kasus sebelumnya," kata Yohan, memulai pembahasan soal pentingnya pemanfaatan ganja untuk medis.
Tahun 2017, Fidelis Ari Suderwato harus mendekam di penjara atas kasus kepemilikan 39 batang ganja untuk kepentingan medis istri tercintanya, Yeni Riawati.
Yeni menderita penyakit langka bernama syringomyelia, dan kondisinya sempat berangsur membaik seusai mengonsumsi ekstrak ganja racikan Fidelis.
Nahas, di tengah kebahagiaan yang dirasakan Fidelis atas perkembangan kesehatan istri, BNN menangkapnya. Sampai akhirnya dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Komentari Pernyataan Jeff Smith soal Ganja, DPR: Dilarang dan Berbahaya!
Tak henti di situ, Fidelis juga harus menerima kenyataan pahit. Istri tercintanya meninggal dunia setelah tak lagi menjalani pengobatan ekstrak ganja yang diraciknya.
Kisah lain datang dari Musa Ibnu Hassan Pedersen. Dia meninggal dunia akhir tahun 2020, seusai menderita penyakit cerebral palsy selama 16 tahun.
Kondisi Musa seperti diutarakan ibunya Dwi Pertiwi, sempat membaik saat menjalani pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia pada tahun 2016.
Namun, sekembalinya ke Indonesia, kondisi Musa berangsur menurun. Dwi tak berani melanjutkan pengobatan menggunakan ganja di Tanah Air khawatir akan berujung pidana seperti yang dialami Fidelis.
Dwi kemudian mengambil jalur perjuangannya ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu pasal yang diuji, yakni larangan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan medis.
Tag
Berita Terkait
-
Komentari Pernyataan Jeff Smith soal Ganja, DPR: Dilarang dan Berbahaya!
-
DPR: Indonesia Bisa Disorot Dunia Kalau Ganja Dikeluarkan dari Golongan I
-
Selamat Hari Ganja Sedunia: Seruan Jeff Smith dan Peluang Legalisasi
-
Protes Penyitaan Buku Soal Ganja, YSN: Seolah Jadi Alat Kejahatan
-
Sambil Tertawa, Jeff Smith: Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkotika!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang