Suara.com - Beberapa siswa di Malaysia curhat melalui Twitter tentang praktik pemeriksaan haid yang dirasa tak masuk akal. Mereka diminta melepas celana dalam untuk membuktikan sedang haid.
Menyadur Malay Mail Sabtu (24/04), hal ini dilakukan untuk memeriksa, siapa saja siswa yang bisa melewatkan puasa karena menstruasi.
Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menyebut pemeriksaan berkala ini sebagai pelanggaran hak-hak anak dan melawan hukum karena mengandung unsur pelecehan atau pelecehan seksual.
Komisioner Anak Profesor Datuk Noor Aziah Mohd Awal mengatakan hal ini sudah sesuai dengan Pasal 28 Convention on the Rights of the Child (CRC) yang diratifikasi oleh Malaysia pada tahun 1995.
"Negara pihak berkewajiban untuk memastikan bahwa sekolah menerapkan disiplin sesuai dengan hak dan haknya. Martabat anak-anak."
Ia juga menyebut di bawah Konvensi yang sama, Pasal 16, 19 dan 36 masing-masing menyatakan bahwa seorang anak memiliki hak privasi.
"Perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan pengabaian; dan perlindungan dari bentuk-bentuk eksploitasi lainnya termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual," ujarnya.
Noor Aziah juga mengingatkan Kementerian Pendidikan untuk melindungi semua anak atau siswa dari pelecehan dan eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KHA.
Ia mendesak kementerian untuk mengambil tindakan tegas terhadap guru dan otoritas sekolah yang telah melanggar hak dan martabat anak.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Usai Berhubungan Intim, Haid dan Nifas
"Pedoman disipliner yang lebih jelas harus dikembangkan untuk memastikan tindakan seperti itu tidak terulang. Penting bagi Malaysia untuk memastikan lingkungan yang lebih aman bagi generasi masa depan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai