Suara.com - Zaskia Adya Mecca memprotes aksi seorang pria yang membangunkan sahur dengan cara berteriak melalui pengeras suara atau TOA masjid karena dinilai kurang etis. Lalu bagaimana aturan pakai TOA masjid yang benar?
Istri Hanung Bramantyo itu tidak senang dengan cara membangunkan sahur dengan berteriak-teriak memakai TOA masjid yang disebut sedang hits. Apalagi mengingat bahwa Indonesia diisi oleh masyarakat dengan agama yang beragam.
"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini?? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!" tulis Zaskia Adya melalui postingan di story Instagram miliknya hari Jumat, 23 April 2021 lalu.
Aturan Pakai TOA Masjid
Merujuk pada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala disebutkan bahwa terdapat keuntungan dan kerugian dalam penggunaan pengeras suara (toa) di masjid, langar, dan musala.
Salah satu keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan toa sebagai pengeras suara adalah semakin luasnya jangkauan dakwah yang disampaikan. Sedangkan kerugiannya jelas dapat menggangu orang yang sedang beristirahat atupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan karena suara keras yang dihasilkan.
Aturan itu juga menyebut bahwa pengeras suara ke luar hanya dipergunakan untuk mengumandangkan azan. Sementara untuk doa, salat, dan zikir dilakukan dengan pengeras suara ke dalam ruangan masjid.
Selain itu, tertulis pula bahwa penggunaan TOA tetap harus mempertimbangkan untuk menghormati tetangga sehingga penggunaannya tidak boleh sampai menggangu.
Lebih lengkap aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Protes Toa Masjid, Zaskia Mecca Diteriaki Bocah: Bangunin Sahur Diomelin
"Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,"
Kemudian ada pula syarat-syarat untuk menggunakan pengeras suara, namun tidak tertuliskan detail terkait aturan volume maksimal yang boleh digunakan.
Hanya saja, untuk adzan memang suara harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi. Oleh karena itu diperlukan bagi seorang muazin memiliki suara yang tidak sumbang, dan sebaiknya enak, merdu, dan syahdu.
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran yang memperjelas penggunaan pengeras suara atau TOA masjid selama bulan Ramadhan 2021 ini. Hal itu tertuang dalam SE bernomor 041/SEM/PP-DMI/A/III/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan 1442 H.
"Tata kelola suara loud speaker masjid yang baik: jelas, jernih, tidak bising, dan berkoordinasi dengan Takmi/DKM Masjid yang berdekatan untuk saling menjaga suara yang nyaman bagi para pendengar," seperti dikutip dari surat edaran yang ditandatangi oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjend DMI, Imam Addaruqutni pada 24 Maret 2021.
Demikian aturan pakai TOA masjid khususnya untuk penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan tahun ini.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara
-
Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli