Suara.com - Zaskia Adya Mecca memprotes aksi seorang pria yang membangunkan sahur dengan cara berteriak melalui pengeras suara atau TOA masjid karena dinilai kurang etis. Lalu bagaimana aturan pakai TOA masjid yang benar?
Istri Hanung Bramantyo itu tidak senang dengan cara membangunkan sahur dengan berteriak-teriak memakai TOA masjid yang disebut sedang hits. Apalagi mengingat bahwa Indonesia diisi oleh masyarakat dengan agama yang beragam.
"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini?? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!" tulis Zaskia Adya melalui postingan di story Instagram miliknya hari Jumat, 23 April 2021 lalu.
Aturan Pakai TOA Masjid
Merujuk pada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala disebutkan bahwa terdapat keuntungan dan kerugian dalam penggunaan pengeras suara (toa) di masjid, langar, dan musala.
Salah satu keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan toa sebagai pengeras suara adalah semakin luasnya jangkauan dakwah yang disampaikan. Sedangkan kerugiannya jelas dapat menggangu orang yang sedang beristirahat atupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan karena suara keras yang dihasilkan.
Aturan itu juga menyebut bahwa pengeras suara ke luar hanya dipergunakan untuk mengumandangkan azan. Sementara untuk doa, salat, dan zikir dilakukan dengan pengeras suara ke dalam ruangan masjid.
Selain itu, tertulis pula bahwa penggunaan TOA tetap harus mempertimbangkan untuk menghormati tetangga sehingga penggunaannya tidak boleh sampai menggangu.
Lebih lengkap aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Protes Toa Masjid, Zaskia Mecca Diteriaki Bocah: Bangunin Sahur Diomelin
"Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,"
Kemudian ada pula syarat-syarat untuk menggunakan pengeras suara, namun tidak tertuliskan detail terkait aturan volume maksimal yang boleh digunakan.
Hanya saja, untuk adzan memang suara harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi. Oleh karena itu diperlukan bagi seorang muazin memiliki suara yang tidak sumbang, dan sebaiknya enak, merdu, dan syahdu.
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran yang memperjelas penggunaan pengeras suara atau TOA masjid selama bulan Ramadhan 2021 ini. Hal itu tertuang dalam SE bernomor 041/SEM/PP-DMI/A/III/2021 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan 1442 H.
"Tata kelola suara loud speaker masjid yang baik: jelas, jernih, tidak bising, dan berkoordinasi dengan Takmi/DKM Masjid yang berdekatan untuk saling menjaga suara yang nyaman bagi para pendengar," seperti dikutip dari surat edaran yang ditandatangi oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekjend DMI, Imam Addaruqutni pada 24 Maret 2021.
Demikian aturan pakai TOA masjid khususnya untuk penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan