Suara.com - Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1, berisinial MF, menggunakan uang hasil korupsi dana BOS untuk membeli sebuah villa. MF diketahui melakukan korupsi bersama mantan Kepalala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat, berinisial W.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka MF mendapatkan imbalan dari W senilai Rp 700 juta.
"Dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli villa dan lainnya," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).
Selain itu tersangka W menggunakan hasil korupsinya untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para guru.
"Maka uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai dengan nomenklatur, salah satunya tambahan tunjangan kinerja guru- guru yang sudah salahi ketentuan peraturan gubernur. Itu semua atas kewenangan inisiatif W dalam menggunakan dana-dana siaga untuk BOP," jelas Dwi.
Selain itu, W juga diduga menggunakan hasil korupsinya untuk menperkaya dirinya sendiri dengan mengalihkan dana BOS dan BOP untuk tunjangannya setiap bulan sebesar Rp 15 juta.
"Kalau dilihat oleh teman-teman penyidik, ada keuntungan pribadi yang diterima W, yakni mendapat tunjangan setiap bulannya senilai Rp15 juta," ujar Dwi.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka, pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar, dan dana BOP Rp6,5 miliar.
Sementara modus pada perkara ini kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan