Suara.com - Lembaga nirlaba internasional Internews kembali membuka program bantuan pendanaan melalui skema hibah. Kali ini, didukung USAID MEDIA, Internews membuka Small Grants Pool atau Kumpulan Hibah Kecil yang ditujukan bagi media lokal, organisasi (NGO), maupun kelompok atau komunitas masyarakat di Indonesia.
Ada dua tipe hibah pendanaan yang ditawarkan dalam program Small Grants Pool ini, yaitu Hibah Tematik (Thematic Grants) dan Hibah Pendanaan Awal (Seed Funding Grants). Untuk Hibah Tematik, besarannya mencapai 15.000-24.900 dolar AS (sekitar Rp 218 juta sampai Rp 361 juta) per penerima, sedangkan Hibah Pendanaan Awal berkisar 5.000-15.000 dolar AS (Rp 73 juta-Rp 218 juta) per penerima.
Adapun yang berhak mengajukan minat atau melamar untuk dana hibah ini, seperti disebutkan pihak Internews, secara umum haruslah organisasi lokal dan independen yang berbasis di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah organisasi media; organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh kaum muda, perempuan dan lainnya; atau organisasi masyarakat (NGO) yang fokus pada isu gender dan inklusi sosial.
Sedangkan secara lebih khusus, untuk pelamar Hibah Tematik dengan pengajuan dana 24.900 dolar AS atau lebih, diharuskan merupakan lembaga resmi berbadan hukum dan telah beroperasi setidaknya 2 tahun. Akan halnya peminat atau pelamar yang khususnya mengajukan untuk Hibah Pendanaan Awal, tidak perlu berbadan hukum resmi, namun setidaknya sudah beroperasi selama setahun.
Dijelaskan, pernyataan minat terhadap hibah ini sudah dibuka sejak sekarang, melalui form pendaftaran minat yang dapat diakses melalui situsnya. Pernyataan minat itu akan ditinjau secara berurutan sepanjang 1-22 Mei 2021 (batas akhir).
"Kami mendorong Anda untuk mendaftar sedini mungkin. Jika Anda memenuhi syarat, Anda akan diundang ke tahap berikutnya oleh Internews untuk mempelajari lebih lanjut tentang organisasi dan pekerjaan Anda," jelas pihak Internews dalam dokumennya.
Setelah tahapan yang disebut screening call tersebut, pelamar hibah yang dirasa memenuhi kriteria kemudian dapat diundang untuk menyerahkan Formulir Aplikasi resmi, lengkap dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berita Terkait
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri