Suara.com - Lembaga nirlaba internasional Internews kembali membuka program bantuan pendanaan melalui skema hibah. Kali ini, didukung USAID MEDIA, Internews membuka Small Grants Pool atau Kumpulan Hibah Kecil yang ditujukan bagi media lokal, organisasi (NGO), maupun kelompok atau komunitas masyarakat di Indonesia.
Ada dua tipe hibah pendanaan yang ditawarkan dalam program Small Grants Pool ini, yaitu Hibah Tematik (Thematic Grants) dan Hibah Pendanaan Awal (Seed Funding Grants). Untuk Hibah Tematik, besarannya mencapai 15.000-24.900 dolar AS (sekitar Rp 218 juta sampai Rp 361 juta) per penerima, sedangkan Hibah Pendanaan Awal berkisar 5.000-15.000 dolar AS (Rp 73 juta-Rp 218 juta) per penerima.
Adapun yang berhak mengajukan minat atau melamar untuk dana hibah ini, seperti disebutkan pihak Internews, secara umum haruslah organisasi lokal dan independen yang berbasis di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah organisasi media; organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh kaum muda, perempuan dan lainnya; atau organisasi masyarakat (NGO) yang fokus pada isu gender dan inklusi sosial.
Sedangkan secara lebih khusus, untuk pelamar Hibah Tematik dengan pengajuan dana 24.900 dolar AS atau lebih, diharuskan merupakan lembaga resmi berbadan hukum dan telah beroperasi setidaknya 2 tahun. Akan halnya peminat atau pelamar yang khususnya mengajukan untuk Hibah Pendanaan Awal, tidak perlu berbadan hukum resmi, namun setidaknya sudah beroperasi selama setahun.
Dijelaskan, pernyataan minat terhadap hibah ini sudah dibuka sejak sekarang, melalui form pendaftaran minat yang dapat diakses melalui situsnya. Pernyataan minat itu akan ditinjau secara berurutan sepanjang 1-22 Mei 2021 (batas akhir).
"Kami mendorong Anda untuk mendaftar sedini mungkin. Jika Anda memenuhi syarat, Anda akan diundang ke tahap berikutnya oleh Internews untuk mempelajari lebih lanjut tentang organisasi dan pekerjaan Anda," jelas pihak Internews dalam dokumennya.
Setelah tahapan yang disebut screening call tersebut, pelamar hibah yang dirasa memenuhi kriteria kemudian dapat diundang untuk menyerahkan Formulir Aplikasi resmi, lengkap dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berita Terkait
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Eva Monalisa Raih Hibah AAWC untuk Program Sanitasi Air di Blora, Realisasi Pembangunan Mulai 2028
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?
-
DPR Sudah Kasih Restu, Kapan Kapal Induk Italia Resmi Jadi Milik Indonesia?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja
-
Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
-
Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing
-
4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga
-
Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan
-
DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?
-
Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan