- KPK akan menghadirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi pada sidang Kamis, 5 Februari 2026.
- Kesaksian Khofifah diperlukan terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat Pemprov Jatim tahun 2021-2022.
- Perkara ini menjerat 21 tersangka, namun satu orang meninggal dunia, sehingga proses hukum berlanjut pada 20 tersangka lain.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dia akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis (5/2/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan kesaksian Khofifah dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.
Saat ditanya soal kemungkinan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak turut dihadirkan sebagai saksi, Budi mengatakan hanya Khofifah saja yang akan dihadirkan besok.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka. Namun, salah satu tersangka meninggal dunia, yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS) sehingga penyidikan terhadap dia dihentikan.
Adapun 20 tersangka lainnya ialah sebagai berikut:
- Anwar Sadad (eks wakil ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono (staf sekwan).
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
- Hasanuddin (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Sukar (kepala desa)
- R. A. Wahid Ruslan (swasta)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Achmad Yahya M. (guru)
Baca Juga: KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan