Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa eka Menteri Sosial Juliari Batubara, pada Rabu (28/4/2021) hari ini.
Adapun agenda sidang mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Jaksa rencananya akan memanggil sebanyak lima saksi. Mereka adalah Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah.
Hal itu disampaikan langsung oleh tim hukum Juliari, Maqdir Ismail. Namun, Maqdir tak menjelaskan unsur dari mana saksi-saksi yang dihadirkan itu.
"Ada sekitar lima (saksi). Agendanya pemeriksaan saksi," kata Maqdir dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Maqdir menyebut dalam sidang ini pun, akan tetap dilakukan secara ofline. Terdakwa Juliari akan menghadiri sidang langsung di pengadilan Tipikor.
"Sidang masih offline," ucap Maqdir.
Selain itu, Maqdir pun juga tak mengetahui apakah kliennya akan menjalani sidang bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso eks pejabat pembuat komitmen kemensos RI.
"Belum mempunyai informasi tentang persidangannya. Bisa saja sendiri-sendiri untuk masing-masing terdakwa dan bisa juga digabung," tutup maqdir
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Pakai Jet Pribadi saat ke Lampung, Eks Mensos Juliari Dibiayai Uang Korupsi
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Pakai Jet Pribadi saat ke Lampung, Eks Mensos Juliari Dibiayai Uang Korupsi
-
Ke Lampung - Denpasar Juliari Pakai Jet Pribadi, Biayanya dari Duit Korupsi
-
Eks Mensos Juliari Beli Sapi Kurban Pakai Duit Korupsi Bansos Covid-19
-
Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000
-
Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini