Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyerahkan anugerah Tanda Kehormatan RI serta kenaikan pangkat luar biasa pada upacara militer yang diselenggarakan di Hanggar 2 Bandara Juanda Surabaya, Kamis (29/4/2021).
Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan pengorbanan seluruh prajurit tidak akan sia-sia dalam menjaga kedaulatan negara.
"Menjaga kedaulatan negara dan bangsa, di samudera kita. Saya yakin pengorbanan para prajurit tersebut tidak sia-sia dan para keluarga yang ditinggal patut merasa bangga atas pengorbanan yang besar tersebut," kata Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan harapan kepada keluarga 53 prajurit TNI yang ditinggalkan agar diberi kekuatan dan tegar menghadapi musibah tenggelamnya kapal selam Nanggala-402.
Pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat dikatakan Prabowo telah mengambil keputusan untuk menjaga masa depan seluruh keluarga awak kapal Nanggala-402. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah memberikan instruksi kepada menteri-menteri terkait untuk dapat menjaga masa depan keluarga 53 ABK.
"Karena itu sekali lagi saya berharap keluarga yang ditinggal akan bangga, tegar dan menjaga keharuman nama para prajurit TNI yang telah memberi segalanya demi negara bangsa dan tanah air," ucapnya.
Penganugerahan tanda kehormatan dan kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keppres RI Nomor 26/TK/Tahun 2021 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Nararya, Keppres RI Nomor 39/TNI/ Tahun 2021 tentang kenaikan pangkat luarbiasa operasi selain perang anumerta, Kepmenhan RI No 466/IV/2021 tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta dan Kep Panglima TNI Nomor Kep 341/IV/2021 tentang penetapan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.
Selain Prabowo, upacara militer tersebut juga dihadiri Panglima TNI Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono serta para perwira tinggi dan para pejabat TNI Polri.
Baca Juga: Bertemu Keluarga Awak KRI Nanggala-402, Ini Janji Presiden Jokowi
Tag
Berita Terkait
-
Bertemu Keluarga Awak KRI Nanggala-402, Ini Janji Presiden Jokowi
-
Soal Kenaikan Pangkat Awak Nanggala 402, Aher Setuju Usalan Susi ke Jokowi
-
Bertemu Keluarga Awak KRI Nanggala-402, Jokowi Janji Bangunkan Rumah
-
Curhat Komandan KRI Nanggala 402 Sebelum Tenggelam, Keluhkan Kondisi Kapal
-
Kunker ke Jatim, Jokowi Dijadwalkan Temui Keluarga Awak KRI Nanggala-402
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres