Suara.com - Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Syahganda Nainggolan selaku terdakwa perkara penyebaran berita bohong, Kamis (29/4/2021) hari ini. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, sang petinggi KAMI itu divonis 10 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Ramon Wahyudi serta Ervianti Meliala dan Imran Makulau selaku hakim anggota pada pukul 13.00 WIB tadi. Adapun Syahganda mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Syahganda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Hal itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ahmad Fadil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda dengan hukuman penjara enam tahun. JPU menilai, Syahganda melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terhadap vonis 10 bulan penjara itu, Fadil menyebut jika majelis hakim jugatelah membacakan hak-hak Syahganda selaku terdakwa. Tak hanya itu, dia menyatakan jika kuasa hukum Syahganda dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait upaya hukum yang nantinya akan ditempuh.
"Terkait upaya hukum, kemudian penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari," sambungnya.
Sebelumnya, dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan
Selain itu, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.
Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA. Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan