Suara.com - Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Syahganda Nainggolan selaku terdakwa perkara penyebaran berita bohong, Kamis (29/4/2021) hari ini. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, sang petinggi KAMI itu divonis 10 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Ramon Wahyudi serta Ervianti Meliala dan Imran Makulau selaku hakim anggota pada pukul 13.00 WIB tadi. Adapun Syahganda mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Syahganda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Hal itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ahmad Fadil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda dengan hukuman penjara enam tahun. JPU menilai, Syahganda melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terhadap vonis 10 bulan penjara itu, Fadil menyebut jika majelis hakim jugatelah membacakan hak-hak Syahganda selaku terdakwa. Tak hanya itu, dia menyatakan jika kuasa hukum Syahganda dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait upaya hukum yang nantinya akan ditempuh.
"Terkait upaya hukum, kemudian penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari," sambungnya.
Sebelumnya, dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan
Selain itu, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.
Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA. Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi