News / Nasional
Kamis, 29 April 2021 | 22:03 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Secara prinsipil, kata Rifai, Gubernur Lukas  bersepakat bahwa semua tindakan KKB adalah perbuatan meresahkan, melanggar hukum, serta menciderai prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Namun, pemprov menilai labelisasi teroris terhadap TPNPB akan berdampak terhadap psikososial warga Papua terutama yang berada di perantauan.

Label teroris terhadap TPNPB itu, dikhawatirkan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua di luar tanah leluhurnya.

Load More