Suara.com - Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zaenal menyatakan pembatasan kebebasan bereskpresi dan berpendapat terhadap masyarakat sipil semakin meningkat selama Pandemi Covid-19. Pun hal tersebut juga terjadi pada bantuan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan pendapatnya.
Zaenal merinci, berdasarkan catatan YLBHI, ada sembilan pemberian bantuan hukum dari LBH Jakarta, lima dari LBH Semarang, Manado, Bali dan sejumlah wilayah untuk masyarakat lainnya sengaja dihalang-halangi.
Alasan yang diberikan oleh aparat keamanan tidak lain karena adanya pandemi Covid-19.
"Saya kira ini menjadi catatan yang sangat kelam melihat bahwa negara Indonesia adalah yang menjunjung tinggi demokrasi," ungkap Zaenal dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).
Apalagi jika melihat sebenarnya kebebasan berpendapat itu telah menjadi salah satu prasyarat standar sebuah negara demokrasi.
Kalau pada kenyataannya masyarakat disulitkan dalam menyampaikan pendapatnya, maka Zaenal melihat demokrasi pada saat ini sudah masuk ke dalam fase yang sangat mengkhawatirkan.
Ia juga menyinggung bagaimana pihak kepolisian kerap membuat aturan yang tidak masuk akal dalam upaya menghalang-halangi masyarakat dalam hal kebebasan berekspresi.
"Tentu ini mnejadi hal yang penting dan faktor yang harus digarisbawahi bahwa situasi-situasi ini saya rasa memang jadi akan semakin merespresif penghalang-halangan ini," tuturnya.
Sistem semacam itu, dikatakan Zaenal, akan semakin masif apabila tidak ada perlawanan dari masyarakat sipil.
Baca Juga: Polisi dan Warga Bentrok di Desa Wadas, YLBHI: Pelanggaran Hukum Serius
Dia berharap dengan adanya Peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) bisa menjadi tolak ukur sejauh mana kebebasan berpendapat ke depan.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita yang memang harus ada sikap tegas dan kritis dari seluruh masyarakat dari berbagai level untuk mengecam segala bentuk tindakan-tindakan pelarangan."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21