Suara.com - Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat China atau PLA Navy, akan membantu evakuasi kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam saat latihan penembakan terpedo SUT di utara perairan Bali, Rabu (21/4) pekan lalu.
Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono mengatakan, AL China memunyai kapal yang mampu mengangkut beban bervolume besar yang diperlukan untuk mengevakuasi Nanggala-402.
Titik karamnya Nanggala-402 awalnya ditemukan melalui multibeam echosounder KRI Rigel-933, yakni di kedalam 838 meter.
Hal itu diperkuat oleh temuan kapal MV Swift Rescue milik Angkatan Laut Singapura, melalui peralatan robot Remotely Operated Vehicle (ROV).
"Bantuan PLA Navy ini berawal tawaran Duta Besar China untuk Indonesia kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Ini bantuan kemanusiaan China dalam penanganan KRI Nanggala-402, berupa kapal salvage. Tawaran bantuan kemanusiaan ini disambut dengan senang hati pemerintah Indonesia," ujar Julius, Sabtu (1/5/2021).
Julius menyebut, sebanyak tiga kapal savage dikerahkan pemerintah Cina untuk membantu mengangkat kapal KRI Nangala-402 yang berada di dasar laut.
Kapal yang diperbantukan ke Indonesia yakni Ocean Salvage and Rescue Yongxingdao-863, Ocean Tug Nantuo-185 dan Scientific Salvage Tan Suo 2.
"Ketiga kapal ini diperkirakan tiba di perairan Bali tanggal 30 April atau awal Mei 2021," ucap dia.
Spesifikasi kapal-kapal salvage tersebut yakni Ocean Salvage and Rescue Yongxingdao-863 memiliki panjang 156 meter, lebar 21 meter dan tinggi 7,5 meter.
Baca Juga: Heboh Babi Ngepet Ibu Wati, Suaranya Bikin Geger Satu Kampung
Kapal ini memiliki robot, sonar, side scane serta boat rescue. Sementara itu, Ocean Tug Nantuo-185 memiliki panjang 119 meter, lebar 16 meter dan tinggi 6,5 meter.
Sedangkan Scientific Salvage Tan Suo 2 memiliki panjang 87,2 meter, lebar 18 meter dan tinggi 7 meter.
"Ketiga kapal salvage ini memiliki kemampuan daya selam sampai kedalaman 4500 meter," tutur Julius.
Selain bantuan dari pemerintah China, TNI AL berencana mengangkat badan KRI Nanggala -402 beserta ABK yang gugur ini, bekerja sama dengan SKK Migas yang akan mengoperasikan kapal Timas 1201.
"Kapal yang akan dioperasikan ini spesifikasinya yakni panjang 162,3 meter, lebar 37,8 meter dan tinggi 16,1 meter. Kapal ini menggunakan crane berkapasitas 1.200 MT yang cocok untuk instalasi platform konvensional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar