Suara.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 776 laporan selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini diantaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, memastikan setiap laporan yang masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” Anwar di Jakarta, Minggu (2/5/2021).
Posko THR 2021 ini dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang menggunakannya untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.
"Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu," sambungnya.
Berbagai pengaduan yang masuk ke Posko THR tersebut, menurut Anwar langsung ditindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik.
"Berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," paparnya.
Anwar menambahkan, jika pekerja dan buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR
Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti," tambahnya.
Posko THR Keagamaan 2021, jelas Anwar, tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021.
Berita Terkait
-
Kemnaker Tegaskan, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR
-
Gubernur dan Perusahaan Dapat Penghargaan K3 dari Kemnaker, Ini Rinciannya
-
Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja
-
Untuk Pelatihan SDM Kompeten, Kemnaker akan Bangun BLK di Prabumulih
-
Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Gelar Pelatihan Mekanik Alat Berat
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang