Suara.com - Untuk meningkatkan pelindungan bagi anak buah kapal (ABK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.
"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan, yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan Keynote Speech pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan, jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.
Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.
Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna, mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.
"Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Ida.
Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.
Sementara itu, kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia bermuara pada ketidakjelasan penempatan, karena masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.
"Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia. Kuncinya, jika sistem sudah kita buat dan diperkuat, maka kolaborasi dan koordinasi menjadi penting dalam menangani masalah awak kapal perikanan Indonesia," tegas Benny.
Baca Juga: Kemnaker Dorong BLK Komunitas Bidang PMI Bersinergi dengan P3MI
Pada kesempatan itu, Menaker mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI), yang dinilainya peduli terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya adalah membentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.
"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi pemerintah selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di kapal berbendera asing," ujar Ida.
Berita Terkait
-
Untuk Pelatihan SDM Kompeten, Kemnaker akan Bangun BLK di Prabumulih
-
Perkuat Daya Saing SDM, Kemnaker Gelar Pelatihan Mekanik Alat Berat
-
Kemnaker Dorong BLK Komunitas Bidang PMI Bersinergi dengan P3MI
-
Perkuat SDM Bidang Pertanian, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Kukar
-
Kemnaker Galang Dana dan Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir NTT
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM