Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Humas Polri selalu memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Diketahui polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seirimg kasus Nurhasi yang naik ke tahap penyidikan.
"Kami mendapat informasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus-kasus tersebut mulai pemeriksaan EO resepsi tersebut, vendor, kemudian memeriksa manajer Hotel Arcadia, kemudian memeriksa beberapa saksi, kemudian memeriksa para saksi-saksi lainnya," tutur Ahmad secara daring, Senin (3/5/2021).
Ahmad menjelaskan usai melalukan serangkaian pemeriksaan itu, nantinya Direskrimum Polda Jatim akan kembali melakukan gelar perkara untuk oenetapan tersangka. Kendati belum dipastikan kapan waktunya.
"Segera mungkin penyidik direktorat reserse kriminal umum akan mengajukan gelar untuk penetapan tersangka. Jadi kami tetap memantau, memonitor kasus tersebut dan akan segera kami sampaikan," kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Erick Tanjung mengatakan belum ada progres atas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi. AJI menunggu adanya penetapan tersangka, mengingat perkara Nurhadi yang naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan tapi sayangnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Artinya belum ada progres dari penanganan kasus ini. Selain itu kita sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku, yang terduga adalah aparat kepolisian," kata Erick.
Naik ke Penyidikan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sayang, hingga saat ini polisi masih belum mengumumkan siapa tersangka penganiaya Nurhadi.
Baca Juga: Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi menegaskan, kasus Nurhadi memasuki babak baru usai tim khusus melakukan gelar perkara kasus ini. Dari tahap lidik (penyelidikan) naik ke sidik (penyidikan).
"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. Baru naik sidik," katanya, Selasa (20/4/2021).
Naik status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.
Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir yang mendampingi Nurhadi mengapresiasi penerapan delik pers oleh kepolisian dan menjadi terobosan yang bagus.
"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare